PERATURAN
DESA PURBAYASA
KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 08 TAHUN 2012
TENTANG
PUNGUTAN DESA PURBAYASA
TAHUN
ANGGARAN 2012
TAHUN
ANGGARAN 2012
------------------------------------
PERATURAN
DESA PURBAYASA
KECAMATAN
PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR
: 08 TAHUN 2012
T E
N T A N G
PUNGUTAN DESA PURBAYASA
TAHUN
ANGGARAN 2012
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA PURBAYASA
Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa guna mendukung jalannya pemerintahan,pelaksanaan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan di desa diperlukan dana yang cukup memadai,
|
|
2.
|
bahwa sumber
pendapatan desa terdiri dari tanah kas desa belum mencukupi untuk membiayai
kegiatan dimaksud, sehingga perlu menggali sumber pendapatan lain salah
satunya yaitu dengan Pungutan Desa,
|
|||
3.
|
bahwa untuk
maksud huruf a dan b tersebut perlu dimusyawarahkan dengan BPD yang
dituangkan dalam Peraturan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437 ) ;
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
|
|||
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
|
|||
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Sumber-sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6 ) ;
|
|||
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D
Nomor 7 );
|
|||
6.
|
PeraturanDaerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8
).
|
|||
Dengan
Persetujuan Bersama
|
||||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA
DESA PURBAYASA
|
||||
MEMUTUSKAN
|
||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PUNGUTAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012
|
||
Pasal 1
|
||||
Menetapkan
jenis dan besarnya pungutan desa tahun anggaran 2012 sebagaimana daftar
terlampir.
|
||||
Pasal
2
|
||||
(1)
Memberi kuasa sepenuhnya
kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini
|
||||
(2)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa ini akan diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Desa.
|
||||
Pasal 3
|
||||
(1) Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
|
||||
(2) Peraturan Desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan
|
||||
Ditetapkan
di :
Purbayasa
|
||||
Pada
tanggal : 23
April 2012.
|
||||
KEPALA
DESA PURBAYASA
|
||||
T A
R N O
|
||||
Diundangkan
dalam Lembaran Desa Purbayasa
|
||||
Nomor :
08 Tahun 2012
Tanggal : 24 April 2012
|
||||
SEKRETARIS DESA PURBAYASA
|
||||
S U P R I Y O
|
||||
--------------------------------------------------------------
PUNGUTAN DESA :
PURBAYASA
KECAMATAN :
PADAMARA
KABUPATEN :
PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN :
2012
NO
|
JENIS PUNGUTAN
|
KETERANGAN
(BESARNYA PUNGUTAN)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Pemindahan hak
atas tanah (jual beli) Pologoro (Pembeli
berasal dari desa setempat)
Pemindahan Hak atas tanah (jual beli) Pologoro (Pemneli berasal dari luar
desa)
Warisan / HIBAH
Untuk administrasi perubahan SPPT. (balik nama)
Legalisasi
surat-surat keterangan:
(KTP, Akta
kelahiran, SKCK dll)
N, T, C, R :
a.
Nikah
b.
Talak,Cerai,Rujuk
Pemancal:
Ketua RT
Ketua RW
Kades
Ijin Keramaian
:
a. Pakai Pengeras
Suara
b. Nanggap /
lainnya
Potongan hewan
besar untuk khajatan dan lainnya
|
1 % dari harga pembelian
2 % dari harga pembelian
1 % dari harga tanah
Untuk No 1 – 3, 50 % masuk Kas desa , 50 % untuk kesejahteraan Perangkat
desa
Rp. 25.000,-
Minimal Rp 3.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 40.000,-
Rp. 10.000,-
Rp .15.000,-
Rp. 10.000,-
|
Purbayasa, 23 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O


0 comments:
Post a Comment