Thursday, 17 May 2012

Perdes No. 8 Th. 2012 Ttg Pungutan dan Pologoro


PERATURAN DESA PURBAYASA

KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 08 TAHUN 2012

TENTANG
 
PUNGUTAN  DESA PURBAYASA
TAHUN ANGGARAN 2012
  

 

TAHUN ANGGARAN 2012

------------------------------------

PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 08 TAHUN 2012

T E N T A N G

PUNGUTAN  DESA PURBAYASA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang
:
1.
bahwa guna mendukung jalannya pemerintahan,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa diperlukan dana yang cukup memadai,


2.
bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari tanah kas desa belum mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud, sehingga perlu menggali sumber pendapatan lain salah satunya yaitu dengan Pungutan Desa,


3.
bahwa untuk maksud huruf a dan b tersebut perlu dimusyawarahkan dengan BPD yang dituangkan dalam Peraturan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo           4437 ) ;


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;


3.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa;


4.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6 ) ;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7 );


6.
PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8 ).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PUNGUTAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012



Pasal  1

Menetapkan jenis dan besarnya pungutan desa tahun anggaran 2012 sebagaimana daftar terlampir.

Pasal  2

(1)      Memberi kuasa sepenuhnya kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini
(2)      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa  ini akan diatur lebih lanjut  dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal  3

(1)     Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
(2)     Peraturan Desa ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila   dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan














Ditetapkan di  :  Purbayasa




Pada tanggal   :  23 April 2012.









KEPALA DESA PURBAYASA














T A R N O















Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 08 Tahun 2012
Tanggal : 24 April 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA











S U P R I Y O






--------------------------------------------------------------
 
PUNGUTAN DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA
TAHUN ANGGARAN : 2012


NO

JENIS PUNGUTAN

KETERANGAN
(BESARNYA PUNGUTAN)

1



2



3






4


5


6







7



8
Pemindahan hak atas tanah (jual beli) Pologoro (Pembeli berasal dari desa setempat)

Pemindahan Hak atas tanah (jual beli) Pologoro (Pemneli berasal dari luar desa)

Warisan / HIBAH






Untuk administrasi perubahan SPPT.           (balik nama)

Legalisasi surat-surat keterangan:
(KTP, Akta kelahiran, SKCK dll)

N, T, C, R :
a.    Nikah
b.    Talak,Cerai,Rujuk
Pemancal:
Ketua RT
Ketua RW
Kades

Ijin Keramaian :
a. Pakai Pengeras Suara
b. Nanggap / lainnya

Potongan hewan besar untuk khajatan dan lainnya


1 %  dari harga pembelian



2 %  dari harga pembelian

1 %  dari harga tanah
Untuk No 1 – 3, 50 % masuk Kas desa , 50 % untuk kesejahteraan Perangkat desa



Rp. 25.000,-


Minimal Rp 3.000,-


Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-

Rp. 20.000,-
Rp. 20.000,-
Rp. 40.000,-


Rp. 10.000,-
Rp .15.000,-


Rp. 10.000,-


Purbayasa, 23 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O
print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...