Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan
Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 412-2/2747 tertanggal 9 Juni 2012 tentang
petunjuk teknis penggunaan ADD, setiap desa diberikan kewenangan untuk membeli
sepeda motor. Pengadaan sepeda motor baru oleh desa dimaksudkan untuk
meningkatkan mobilitas pemerintah desa.
Kepala Desa Onje Kecamatan Mrebet
Purbalingga Bangun Irianto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya
peraturan Pengadaan sepeda motor oleh pemerintah desa dengan dana dari Alokasi
Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2012
Sementara Kasubid Pengembangan
Potensi dan Pengkayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Bapermasdes) Dedy Kurniawan membenarkan, alokasi anggaran untuk pengadaan
sepeda motor desa maksimal seharga Rp. 15 juta yang diambil dari pos Biaya
operasional pemerintah desa (BOPD) dalam Alokasi Dana Desa (ADD)..
Bila karena kondisi wilayah desa
mengharuskan sepeda motor yang memiliki cc besar, kekurangan biaya diambil dari
APBDes. Dan desa diberi kebebasan untuk menjalin kerjasama dengan dealer, namun
pembelian harus cash, tidak boleh kredit.
Dijelaskan Dedy Kurniawan,
pengadaan sepeda motor untuk mobilitas desa ini bertujuan agar desa memiliki
kemandirian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan merubah paradigma dari
membangun desa menjadi Desa Membangun. Dalam paradigma ini, untuk jenis sepeda
motor diserahkan sepenuhnya dari hasil rapat musyawarah desa.
Dalam tahun anggaran 2012 ini,
pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD)
sebesar 17% dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten, atau senilai Rp. 28
miliar 535 juta 678 ribu.
Sumber :

0 comments:
Post a Comment