Monday, 14 May 2012

Perdes No. 7 Th. 2012 Ttg RPJMDes Th. 2011-2015


PERATURAN DESA PURBAYASA

NOMOR 07 TAHUN 2012


TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015

 


DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA

 -------------------------------------------------------------------------


 PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No.    Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
==========================================================


PERATURAN DESA PURBAYASA

NOMOR 07 TAHUN 2012


TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA,

Menimbang        : 
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, dan Pasal 10 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor....Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015;
ngingat          :
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4588);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  13. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor.....Tahun.....2010 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;

Dengan Persetujuan Bersama
 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA

Dan

KEPALA DESA PURBAYASA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan       : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PURBAYASA  TAHUN 2011-2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah  ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Purbalingga.
  5. Desa adalah Desa Purbayasa.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa.
  10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
  12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  13. Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  14. Daftar Urusan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (DURKPDesa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (provinsi, kabupaten), APB Desa, swadaya dan kerja sama dengan pihak ketiga.
  15. Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya.
  16. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
  17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.

BAB II
 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA

Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 disusun dengan maksud untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Desa Purbayasa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 20 November 2011 dan telah dilantik pada tanggal 21 Desember 2011.
  2. Tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 adalah :
  1. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
  2. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan di desa;
  3. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
  4. menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.

Pasal 4
RPJM Desa yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.

Pasal 5
  1. RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Organisasi dan tata laksana Pemerintahan Desa;
  3. Keuangan desa;
  4. Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 6
RPJM Desa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB IV
PENUTUP

Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Purbayasa

Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal   : 16 April  2012

KEPALA DESA PURBAYASA,
 

T A R N O

 
Diundangkan  di : Purbayasa
Pada tanggal : 18 April 2012


SUPRIYO


---------------------------------------------------------------------------

Lampiran Peraturan Desa Purbayasa
Nomor     : 07 Tahun 2012
Tanggal    : 16 April  2012



DAFTAR ISI

BAB    I.    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Maksud dan Tujuan
C.     Landasan Hukum
D.    Hubungan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya
E.     Sistematika Penulisan
BAB    II   ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
A.    Struktur Organisasi
B.     Kedudukan
C.     Tugas
D.    Fungsi
BAB    III  GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
A.    Kondisi Geografis Desa
B.     Pembangunan Pertanian
C.     Tingkat Industrialisasi
D.    Perkembangan Usaha Non Pertanian
E.     Pendidikan dan Kesehatan
F.      Tingkat Rawan Bencana
G.    Aspek Kelembagaan dan Modal Sosial
H.    Aspek Sosial Budaya
BAB    IV  VISI DAN MISI
A.    Visi
B.     Misi
BAB    V   PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB   VI  PENUTUP
Lampiran-Lampiran

 ----------------------------------------------------------------------


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan struktural yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Meningkatnya tuntutan kualitas pelayanan publik terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di satu pihak, dan  terbatasnya kemampuan finansial dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki desa di lain pihak, merupakan faktor yang mendorong perlunya penyelenggaraan pembangunan secara sistematis, terarah, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran yang ditetapkan melalui sumber daya yang tersedia dapatlah tercapai secara efektif dan efisien.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahunan,  sebagai salah satu dokumen perencanaan yang memuat arah pembangunan yang ingin dicapai selama kurun waktu masa bhakti kepala desa terpilih sesuai dengan visi dan misi yang akan dilaksanakannya.
 B.     Maksud dan Tujuan
RPJM Desa Purbayasa tahun 2011-2015 memuat tujuan umum pembangunan yang yang hendak dicapai (visi) yang dijabarkan melalui misi dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Misi adalah rumusan pernyataan umum tentang sesuatu mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
Tujuan penyusunan RPJM Desa Purbayasa tahun 2011-2015 sebagai berikut :
1.      Mendorong terwujudnya visi dan terlaksananya misi Kepala Desa Purbayasa terpilih periode 2011-2015.
2.      Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
3.      Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan di desa;
4.      Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
5.      Menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
 C.    Landasan Hukum
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 22);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
 D.    Hubungan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya
RPJM Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 dissusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan pada tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten maupun dokumen perencanaan tingkat desa yang sudah ada. Subtansi RPJM Desa Purbayasa ini menyelelaraskan dengan agenda dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJM Daerah, kebijakan dan program yang ada pada dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Purbalingga.
Untuk operasionalisasi lebih lanjut, RPJM Desa Purbayasa ini akan dijabarkan dalam perencanaan tahunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RKP Desa ini memuat rancangan kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP Desa memuat indikasi program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa pada tahun yang akan datang.
 E.     Sistematika Penulisan
BAB    I.    PENDAHULUAN
BAB    II   ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB    III  GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB    IV  VISI DAN MISI
BAB    V   PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB    VI  PENUTUP
Lampiran-lampiran


------------------------------------------------------------------------


BAB  II
ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
 A.    Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, struktur organisasi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Dusun.
Sesuai dengan Peraturan Desa Purbayasa Nomor 06 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Purbayasa, Susunan Organisasi Pemerintah Desa  Purbayasa terdiri dari  Kepala Desa, Sekretaris Desa, 5 Kepala Urusan, dan 2 Kepala Dusun.

B.     Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

C.    Tugas
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah, urusan yang kewenangan pemrintahan desa, dan tugas pembantuan.

D.    Fungsi
Pemerintah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.



BAB  III
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
A.    Kondisi Geografis Desa
Desa Purbayasa termasuk dalam wilayah Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga bagian Barat yang memiliki batas-batas administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara                          :     Desa Karanggambas
Sebelah Timur                         :     Desa Prigi
Sebelah Selatan                       :     Desa Padamara
Sebelah Barat                          :     Desa Kalitinggar
Jarak dari Desa Purbayasa ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut :
Desa Padamara                       :    1 km
Kecamatan Padamara             :    1 km
Kabupaten Purbalingga           :    7 km
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara  memiliki luas wilayah 94,998 Ha atau sekitar 1,22 persen dari luas wilayah Kabupaten Purbalingga, yang secara administratif terbagi dalam 2 Dusun, 4 RW, dan 12 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa lahan sawah yaitu seluas 63 Ha ( 66,3 % ), untuk pemukiman seluas 29 Ha ( 30,5 % ),  Lain-lain 2,998 Ha ( 3,2 % ) yang terdiri dari Tanah Makam, lahan usaha perikanan dan lain-lain.

B.     Infrastruktur
Sesuai dengan kewenangan desa bahwa hasil capain kinerja Pemerintah Desa Desa Purbayasa Kecamatan Padamara dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur adalah sebagai berikut :
1.      Pembangunan Fisik
Kondisi pembangunan di bidang transportasi jalan di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara  saat ini cukup baik. Jalan desa tersebut telah diaspal pada tahun 2002 yang  pemanfaatannya sangat dirasakan oleh masyarakat desa setempat. Jarak dan waktu tempuh dari desa ke kecamatan apabila menggunakan kendaraan adalah 10 menit 1 km ke Kabupaten ½ jam 7 km. Di bidang komunikasi, khusunya dalam hal ketersediaan jaringan telpon saat ini  terdapat 15 KK yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Sejalan dengan perkembangan zaman, masyarakat juga menggunakan sarana komukasi berupa handphone 600 Orang. Di bidang irigasi, yaitu ketersediaan sarana irigasi ½ teknis 40 H, dan non teknis 13 Ha. Di bidang listrik, hingga kini tercatat 621 KK yang menggunakan listrik.
2.      Pembangunan Ekonomi
Sumber penghasilan utama penduduk Desa Purbayasa Kecamatan Padamara adalah Pertanian, dan yang lainnya terdiri dari PNS, Karyawan CV, Buruh Harian Lepas, Dagang dan lain-lain. Keberadaan sentra industri Pengolahan Kayu, Produksi Mi Soun. Keberadaan pasar tradisional dan warung makan dan warung sembako. Keberadaan pertokoan di lingkungan Wisdata Purbasari Pancuran Mas. Keberadaan lembaga keuangan yang bernaung pada PNPM Mandiri Perdesaan.
3.      Pembangunan Kesehatan
Ketersediaan fasilitas kesehatan publik yaitu PKD. Jarak ke fasilitas kesehatan 300 m . Jumlah paramedis 5 Orang dan dukun bayi 2 Orang. Sistem disposal (mandi, cuci, kakus/MCK) 235 Rumah Sanitasi (kesehatan lingkungan) 472 KK. Sumber air utama yaitu Sumur.
4.      Pembangunan Pendidikan
Ketersediaan fasilitas pendidikan dasar 2 Buah SD Negeri ( Rasio guru 14 Orang dan 214 murid sekolah dasar). 1 Buah TK Pertiwi (Rasio guru 2 Orang dan 25 murid), 1 Buah PAUD Al-Husna ( Rasio guru 2 Orang dan 30 murid).

C.    Pembangunan Pertanian
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara memiliki luas lahan sawah beririgasi setewngah tehnis, luas lahan sawah non-irigasi. .tidak ada .luas lahan sawah menganggur .tidak ada.luas lahan pertanian non-sawah .tidak ada, ladang yang diusahakan  tidak ada , ladang yang tidak diusahakan. tidak ada.

D.    Tingkat Industrialisasi
Sentra industri besar pengolahan kayu albasia. dan lingkungan industri kecil perumahan.     
 
E.     Perkembangan Usaha Non Pertanian
Sektor pariwisata  1 buah, 6 buah warung  makan, 1 buah bengkel motor, 1 buah bengkel sepeda.

F.     Pendidikan dan Kesehatan
Tingkat melek huruf 86. dan. Pendidikan rata-rata KRT, SD., SLTP dan. Pendidikan rata-rata yang diselesaikan SLTP. Morbiditas /tingkat harapan hidup.semua dan . Tingkat kematian ibu dan anak tidak ada
Tingkat Rawan Bencana
Jenis dan frekuensi bencana: banjir, longsor, kekeringan, gempa tidak ada

G.    Aspek Kelembagaan dan Modal Sosial
Organisasi sosial kemasyarakatan Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat, BKM dan ketersediaan perangkat desa dan BKD lengkap dan Stabilitas politik & keamanan  terkendali, kegotongroyongan sedang.
Aspek Sosial Budaya
Keragaman  etnis non politik dan Fasilitas rekreasi : alam, budaya, .tidak ada. Situs bangunan bersejarah tidak ada dan Fasilitas perlindungan sosial aman.


IV. VISI DAN MISI

A.    Visi
Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Purbayasa Kecamatan Padamara merupakan kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa terpilih telah menetapkan visi Desa Purbayasa Kecamatan Padamara tahun 2011-2015 sebagai pedoman bagi RKP Desa Purbayasa Kecamatan Padamara dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yaitu “ PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.”
Kemandirian desa adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Desa Purbayasa dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian yang mandiri berarti tidak selalu bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan sendiri.
Maksud dari sejahtera adalah bahwa akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.
B.     Misi
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015 sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Meningkatkan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh sentra perekonomian rakyat terutama pertanian, kerajinan, industri, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, dan pariwasata yang didukung dengan infrastruktur yang memadai.
  4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
  5. Memantapkan dan mendorong berkembangnya kehidupan beragama guna mewujudkan rasa aman dan ketentraman masyarakat.
  6. Memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang lalu.
 


V. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemrintah Desa selama kurun waktu 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewengan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015 meliputi 3 agenda pokok, yaitu : (1) Mewujudkan pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga agenda tersebut akan terealisir melalui strategi pembangunan desa. Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya, kebijakan terdiri atas :
1.        Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
2.        Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.

A.    Agenda Mewujudkan pemerintahan desa yang baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
  1. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
  2. Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
  3. Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntuan reformasi;
  4. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.
Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
  1. Terlaksananya pengelolaan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
  2. Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
  4. Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditempuh kebijakan sebagai beriktu:
  1. Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  2. Meningkatkan profefsionalisme aparatur pemerintahan  desa;
  3. Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum;
  4. Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.              

B.     Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :
  1. Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
  2. Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan peserta didik belum menunjukkan hasil yang memuaskan;
  3. Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragama serta toleransi inter dan antar umat beragama.       

C.    Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan pemberdayaan masyarakat.
Permasalahan
 Permasalahan mendasar dalam upaya peningkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya kemampuan akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya sosial dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta, dan lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumber daya sosial dan ekonomi, serta meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat dalam pembangunan.
Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.


VI. PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai unsur yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakaat lainnya, maka telah ditetapkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP-Desa tahunan, sehingga secara kumulatif selama lima tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusanan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Purbayasa Kecamatan Padamara adalah : “PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.

A.    Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
  1. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan desa;
  2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa;
  3. Pengawasan pemerintahan dan pembangunan;
  4. Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa;
  5. Penyediaan dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayaan umum.

B.     Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah :
  1. Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
  2. Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
  3. Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
  4. Pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut.
  5. Perbaikan gizi masyarakat;
  6. Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
 C.    Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Agenda meningkatkan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu ;
  1. Pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
  2. Pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pengembangan teknologi tepat guna.
 
VII. PENUTUP

RPJM Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2011-2015 merupakan panduan bagi penyusunan RKP Desa tahunan selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dokumentasi RPJM Desa ini memiliki kedudukan yang sangat strategis karena arah penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan akan menentukan bagaimana kondisi masyarakat Desa Purbayasa Kecamatan Padamara pada waktu yang akan datang.
Sebagai penjabaran visi dan misi kepala desa, dokumen ini harus menjadi panduan dan pedoman dalam penyusunan RKP-Desa tahunan.
Besarnya kompleksitas permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan di tengah keterbatasan poternsi sumber daya pembangunan yang dimiliki, maka berbagai strategi dan inovasi yang dilakukan untuk membangun desa, akan kurang berarti tanpa dukungan dan peranserta berbagai pihak. Oleh karena itu, dukungan dan peranserta seluruh masyarakat sangat diharapkan.


Ditetapkan di : Purbayasa
pada tanggal    : 16 April 2012

KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O


Diundangkan di : Desa.Purbayasa
Pada tanggal  : 18  April 2012
Sekretaris Desa



SUPRIYO



---------------------------------------------------------------------------



BERITA ACARA MUSRENBANG DESA
(RPJM DESA )

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa tahun Dua ribu dua belas. di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan dan pembahasan RPJM Desa,  pada :

Hari dan Tanggal          : Minggu, 26 Februari 2012
Jam                                : 19.30 s/d selasai
Tempat                          : Aula Balai Desa Purbayasa

telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh  masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Purbayasa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

A.    Materi atau Topik
-     Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
-     Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
-     Membahas Perbaikan Jalan pertanian

B.    Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat         : Waryono.......................    dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen      : Supriyo.........................   dari Sekretaris Desa
Narasumber                : 1. Raditya Widayaka AP dari Camat Padamara
                                      2. DRS Djaryanto........   dari Kasi Pemth Kec. Padamara
                                      3. Teguh.......................   dari Staf Kec. Padamara
                                  
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :

-     Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
-     Pembangunan Pondasi Wangan Titir
-     Perbaikan Pondasi Wangan Titir
-     Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Purbayasa, .26 Februari 2012
                    Pimpinan Musrenbang                                             Notulen/Sekretaris



                       WARYONO )                                                       ( SUPRIYO )
 Pimpinan Musrenbang

Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa


(  T A R N O   )
























Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan peserta Musrenbang Desa

No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan

1
Wasiman, S.Ag
Purbayasa, Rt 03/04
1.

2
Waryono
Purbayasa, Rt 03/02
2.

3
Toto Suryoto
Purbayasa, Rt 01/02
3.

4
Edy Purwono
Purbayasa, Rt 03/02
4.

5
Latif Sugandi
Purbayasa, Rt 03/04
5.

 
 
Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa

  
(  T A R N O   )



print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...