PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015
DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA
-------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No. Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
==========================================================
PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, dan Pasal 10 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor....Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015;
ngingat :
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4588);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor.....Tahun.....2010 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA PURBAYASA
Dan
KEPALA DESA PURBAYASA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA PURBAYASA TAHUN 2011-2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Bupati adalah Bupati Purbalingga.
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Purbalingga.
- Desa adalah Desa Purbayasa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan peraturan desa.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
- Daftar Urusan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (DURKPDesa) adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (provinsi, kabupaten), APB Desa, swadaya dan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Pembangunan partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya.
- Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA PURBAYASA
Pasal 2
Dengan Peraturan Desa ini ditetapkan
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015,
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 disusun dengan maksud untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Desa Purbayasa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 20 November 2011 dan telah dilantik pada tanggal 21 Desember 2011.
- Tujuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 adalah :
- mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan di desa;
- memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
- menumbuhkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
Pasal 4
RPJM Desa yang telah ditetapkan menjadi
Peraturan Desa ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKP Desa.
Pasal 5
- RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Organisasi dan tata laksana Pemerintahan Desa;
- Keuangan desa;
- Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 6
RPJM Desa adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB IV
PENUTUP
Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa
ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Purbayasa
Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 16 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA,
T A R N O
Diundangkan
di : Purbayasa
Pada tanggal : 18 April 2012
SUPRIYO
---------------------------------------------------------------------------
Lampiran
Peraturan Desa Purbayasa
Nomor : 07 Tahun 2012
Tanggal : 16 April 2012
DAFTAR
ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Maksud dan Tujuan
C.
Landasan Hukum
D.
Hubungan RPJM Desa dengan
dokumen perencanaan lainnya
E.
Sistematika Penulisan
BAB II ORGANISASI TATA KERJA
PEMERINTAH DESA
A.
Struktur Organisasi
B.
Kedudukan
C.
Tugas
D.
Fungsi
BAB III GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
A.
Kondisi Geografis Desa
B.
Pembangunan Pertanian
C.
Tingkat Industrialisasi
D.
Perkembangan Usaha Non
Pertanian
E.
Pendidikan dan Kesehatan
F.
Tingkat Rawan Bencana
G.
Aspek Kelembagaan dan Modal
Sosial
H.
Aspek Sosial Budaya
BAB IV VISI DAN MISI
A.
Visi
B.
Misi
BAB V PROGRAM
DAN KEGIATAN
BAB VI PENUTUP
Lampiran-Lampiran
----------------------------------------------------------------------
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan
struktural yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Meningkatnya
tuntutan kualitas pelayanan publik terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat di satu pihak, dan
terbatasnya kemampuan finansial dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki
desa di lain pihak, merupakan faktor yang mendorong perlunya penyelenggaraan
pembangunan secara sistematis, terarah, komprehensif, dan berkelanjutan. Dengan
demikian, tujuan dan sasaran yang ditetapkan melalui sumber daya yang tersedia dapatlah
tercapai secara efektif dan efisien.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk
periode 5 (lima)
tahunan, sebagai salah satu dokumen
perencanaan yang memuat arah pembangunan yang ingin dicapai selama kurun waktu
masa bhakti kepala desa terpilih sesuai dengan visi dan misi yang akan
dilaksanakannya.
B. Maksud dan Tujuan
RPJM Desa
Purbayasa tahun 2011-2015 memuat tujuan umum
pembangunan yang yang hendak dicapai (visi) yang dijabarkan melalui misi dalam
bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Misi adalah rumusan pernyataan umum tentang sesuatu
mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sehingga visi dapat terwujud secara
efektif dan efisien.
Tujuan penyusunan RPJM Desa Purbayasa tahun 2011-2015 sebagai berikut :
1. Mendorong terwujudnya visi dan
terlaksananya misi Kepala Desa Purbayasa
terpilih periode 2011-2015.
2. Mewujudkan perencanaan
pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
3.
Menciptakan
rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakaat terhadap program pembangunan di
desa;
4.
Memelihara
dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa; dan
5.
Menumbuhkan
dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.
C. Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 22);
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18
Tahun 2010 tentang Pedoman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja
Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga.
D. Hubungan RPJM Desa dengan
dokumen perencanaan lainnya
RPJM Desa Purbayasa Tahun 2011-2015 dissusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan pada
tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten maupun dokumen perencanaan tingkat
desa yang sudah ada. Subtansi RPJM Desa Purbayasa ini
menyelelaraskan dengan agenda dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam
RPJM Daerah, kebijakan dan program yang ada pada dokumen perencanaan
pembangunan Kabupaten Purbalingga.
Untuk operasionalisasi lebih
lanjut, RPJM Desa Purbayasa ini akan dijabarkan dalam perencanaan
tahunan desa berupa Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). RKP Desa ini
memuat rancangan kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana
kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP Desa memuat indikasi
program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan desa
pada tahun yang akan datang.
E. Sistematika Penulisan
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA
BAB III GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB IV VISI DAN MISI
BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN
BAB VI PENUTUP
Lampiran-lampiran
------------------------------------------------------------------------
BAB II
ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH
DESA
A. Struktur Organisasi
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
struktur organisasi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara
terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa. Yang dimaksud Perangkat
Desa meliputi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Sedangkan, Perangkat
Desa Lainnya meliputi Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-Urusan, Pelaksana
Teknis Lapangan dan Dusun.
Sesuai
dengan Peraturan Desa Purbayasa Nomor 06 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Purbayasa, Susunan Organisasi Pemerintah Desa Purbayasa terdiri dari
Kepala Desa, Sekretaris Desa,
5 Kepala Urusan, dan 2 Kepala Dusun.
B.
Kedudukan
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur
pelaksana pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
rumah tangga desa. Pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan, tugas, dan
fungsinya mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
C.
Tugas
Pemerintah Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh
daerah dan pemerintah, urusan yang kewenangan pemrintahan desa, dan tugas
pembantuan.
D.
Fungsi
Pemerintah Desa
mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa, melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan
yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan
partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat, melakukan pembinaan dalam
rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang
dilimpahkan kepada pemerintah desa.
BAB III
GAMBARAN UMUM KONDISI
DESA
A.
Kondisi Geografis Desa
Desa Purbayasa termasuk dalam wilayah Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
bagian Barat yang memiliki batas-batas
administratif sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Karanggambas
Sebelah Timur : Desa
Prigi
Sebelah Selatan : Desa Padamara
Sebelah Barat : Desa
Kalitinggar
Jarak dari Desa Purbayasa ke beberapa kota/desa sekitarnya sebagai berikut :
Desa Padamara : 1 km
Kecamatan Padamara : 1 km
Kabupaten Purbalingga : 7 km
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara memiliki luas wilayah 94,998 Ha atau sekitar 1,22 persen dari luas wilayah Kabupaten
Purbalingga, yang secara administratif terbagi dalam 2 Dusun, 4 RW, dan 12 RT. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagaian besar berupa lahan sawah
yaitu seluas 63 Ha ( 66,3 % ),
untuk pemukiman seluas 29 Ha ( 30,5 % ), Lain-lain
2,998 Ha ( 3,2 % ) yang terdiri dari Tanah Makam, lahan usaha perikanan dan lain-lain.
B.
Infrastruktur
Sesuai dengan
kewenangan desa bahwa hasil capain kinerja Pemerintah Desa Desa Purbayasa Kecamatan Padamara dalam
upaya peningkatan pembangunan infrastruktur adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Fisik
Kondisi pembangunan di bidang
transportasi jalan di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara saat ini
cukup baik. Jalan desa tersebut telah diaspal pada tahun 2002 yang pemanfaatannya sangat
dirasakan oleh masyarakat desa setempat. Jarak dan waktu tempuh dari desa ke kecamatan
apabila menggunakan kendaraan adalah 10 menit 1 km ke Kabupaten ½ jam
7 km. Di bidang komunikasi, khusunya dalam hal ketersediaan
jaringan telpon saat ini terdapat 15 KK yang menjadi pelanggan jasa telekomunikasi. Sejalan dengan
perkembangan zaman, masyarakat juga menggunakan sarana komukasi berupa
handphone 600 Orang. Di bidang irigasi, yaitu
ketersediaan sarana irigasi ½ teknis
40 H, dan non teknis 13 Ha. Di bidang listrik, hingga kini tercatat 621 KK yang
menggunakan listrik.
2. Pembangunan Ekonomi
Sumber penghasilan utama penduduk Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara adalah Pertanian, dan yang lainnya terdiri dari PNS, Karyawan CV, Buruh Harian
Lepas, Dagang dan lain-lain. Keberadaan sentra industri Pengolahan
Kayu, Produksi Mi Soun.
Keberadaan pasar tradisional dan warung makan dan warung sembako. Keberadaan pertokoan di
lingkungan Wisdata Purbasari Pancuran Mas. Keberadaan lembaga keuangan yang bernaung pada PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Pembangunan Kesehatan
Ketersediaan fasilitas kesehatan
publik yaitu PKD. Jarak ke fasilitas kesehatan 300 m . Jumlah paramedis 5 Orang dan dukun bayi 2 Orang. Sistem disposal (mandi, cuci, kakus/MCK) 235 Rumah Sanitasi
(kesehatan lingkungan) 472 KK. Sumber air utama yaitu Sumur.
4. Pembangunan Pendidikan
Ketersediaan fasilitas pendidikan dasar 2 Buah SD
Negeri ( Rasio guru 14 Orang dan 214 murid sekolah dasar). 1 Buah TK Pertiwi (Rasio
guru 2 Orang dan 25 murid), 1 Buah PAUD Al-Husna ( Rasio guru 2 Orang dan 30
murid).
C. Pembangunan Pertanian
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara memiliki luas lahan sawah beririgasi setewngah
tehnis, luas lahan sawah non-irigasi. .tidak ada .luas lahan sawah menganggur .tidak
ada.luas lahan pertanian non-sawah .tidak ada, ladang yang diusahakan tidak ada , ladang yang tidak diusahakan. tidak
ada.
D. Tingkat
Industrialisasi
Sentra
industri besar
pengolahan kayu albasia. dan lingkungan industri kecil perumahan.
E. Perkembangan
Usaha Non Pertanian
Sektor
pariwisata 1 buah, 6 buah warung makan, 1 buah bengkel motor, 1 buah bengkel sepeda.
F. Pendidikan
dan Kesehatan
Tingkat
melek huruf 86. dan. Pendidikan rata-rata KRT, SD., SLTP dan. Pendidikan
rata-rata yang diselesaikan SLTP. Morbiditas /tingkat harapan hidup.semua dan . Tingkat kematian
ibu dan anak tidak ada
Tingkat Rawan Bencana
Jenis
dan frekuensi bencana: banjir, longsor, kekeringan, gempa tidak ada
G. Aspek Kelembagaan dan
Modal Sosial
Organisasi
sosial kemasyarakatan Karang Taruna, Lembaga Swadaya Masyarakat, BKM dan ketersediaan
perangkat desa dan BKD lengkap dan Stabilitas politik & keamanan terkendali, kegotongroyongan sedang.
Aspek Sosial Budaya
Keragaman
etnis non politik dan Fasilitas rekreasi
: alam, budaya, .tidak ada. Situs bangunan bersejarah tidak ada dan Fasilitas
perlindungan sosial aman.
IV. VISI DAN MISI
A.
Visi
Visi adalah suatu
kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Desa Purbayasa Kecamatan Padamara merupakan
kondisi ideal yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan
maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.
Berdasarkan
permasalahan, tantangan, dan keterbatasan yang masih dihadapi, Kepala Desa
terpilih telah menetapkan visi Desa Purbayasa
Kecamatan Padamara tahun 2011-2015 sebagai
pedoman bagi RKP Desa Purbayasa Kecamatan Padamara dalam kurun waktu lima tahun ke depan, yaitu “ PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA
DAN BERAKHLAK MULIA.”
Kemandirian desa
adalah kemampuan nyata pemerintah dan masyarakat Desa Purbayasa dalam mengatur dan mengurus kepentingan desa
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat. Pengertian
yang mandiri berarti tidak selalu
bergantung pada pihak lain, meskipun tidak berarti lepas tidak ada hubungan
sama sekali dengan lingkungan setempat. Diharapkan, dengan keuletan dan kerja
keras melalui tekad kemandirian tersebut, berbagai upaya dalam meningkatkan
pembangunan di segala bidang, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa segera
tercapai melalu strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkan
sendiri.
Maksud dari sejahtera adalah bahwa akhir dari
pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Masyarakat yang sejahtera bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat
fisiologis dan material, melainkan juga mencakup terpenuhinya kebutuhan yang
bersifat batiniah seperti ketentraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih,
harga diri, dan kebutuhan untuk beraktualisasi diri.
B.
Misi
Dalam rangka
mewujudkan visi tersebut, ditetapkanlah 6 (enam) misi pembangunan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kehadirat Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh sentra perekonomian rakyat terutama pertanian, kerajinan, industri, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, dan pariwasata yang didukung dengan infrastruktur yang memadai.
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun.
- Memantapkan dan mendorong berkembangnya kehidupan beragama guna mewujudkan rasa aman dan ketentraman masyarakat.
- Memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang lalu.
V. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan
yang akan dilaksanakan oleh Pemrintah Desa selama kurun waktu 5 tahun ke depan.
Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi
kewengan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada
pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 meliputi 3 agenda pokok, yaitu :
(1) Mewujudkan pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat; dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga agenda tersebut
akan terealisir melalui strategi pembangunan desa. Strategi adalah cara untuk
mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realistis,
rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan
merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk
konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya,
kebijakan terdiri atas :
1.
Kebijakan
internal, yaitu kebijakan desa dalam mengelola pelaksanaan program-program
pembangunan; dan
2.
Kebijakan
eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
A.
Agenda Mewujudkan pemerintahan desa
yang baik
Untuk mewujudkan
pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya
impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan
pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan
pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan yang
dihadapi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah :
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
- Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
- Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntuan reformasi;
- Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sistem pelayanan umum masih relatif kurang.
Sasaran
Berdasarkan
permasalahan sebagaimana tersebut di atas, secara khusus sasaran yang ingin
dicapai adalah :
- Terlaksananya pengelolaan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
- Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
- Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, sebagaimana tersebut di atas, akan
ditempuh kebijakan sebagai beriktu:
- Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
- Meningkatkan profefsionalisme aparatur pemerintahan desa;
- Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum;
- Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
B.
Agenda Meningkatkan Kualitas
Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya
impelementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan
kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan
yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapi dalam rangka
meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut :
- Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
- Pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama di kalangan peserta didik belum menunjukkan hasil yang memuaskan;
- Lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan sosial yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan
akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi
inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka
mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragama serta
toleransi inter dan antar umat beragama.
C.
Agenda Meningkatkan Kemandirian
Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatan kemandirian
masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015, perlu dilaksanakannya impelementasi dari visi dan misi tersebut,
dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pembangunan
pemberdayaan masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan
mendasar dalam upaya peningkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya
kemampuan akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya sosial dan
ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta, dan lemahnya peran lembaga
kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu
lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang
mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumber daya sosial dan ekonomi, serta
meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat dalam pembangunan.
Kebijakan
Kebijakan yang akan ditempuh dalam rangka
mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.
VI. PROGRAM DAN
KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang
telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa
terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai
unsur yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, dan komponen masyarakaat lainnya, maka telah ditetapkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 sampai dengan
tahun 2015 Program-program pembangunan yang telah
ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP-Desa
tahunan, sehingga secara kumulatif selama lima tahun ke depan akan terwujudlah
visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa
sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun
waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah
ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusanan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Purbayasa Kecamatan Padamara adalah
: “PURBAYASA YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG
SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang
merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan,
yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
A.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang
baik
Prioritas pembangunan
yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi
penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan
dilaksanakan adalah :
- Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan desa;
- Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa;
- Pengawasan pemerintahan dan pembangunan;
- Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah desa;
- Penyediaan dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayaan umum.
B.
Agenda Meningkatkan Kualitas
Kehidupan Masyarakat
Prioritas pembangunan
yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM
yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat adalah :
- Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
- Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
- Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
- Pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut.
- Perbaikan gizi masyarakat;
- Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
C.
Agenda Meningkatkan Kemandirian
Masyarakat
Agenda meningkatkan
kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan
yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu ;
- Pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
- Pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pengembangan teknologi tepat guna.
VII. PENUTUP
RPJM Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun
2011-2015 merupakan panduan bagi penyusunan
RKP Desa tahunan selama kurun waktu lima tahun ke depan. Dokumentasi RPJM Desa
ini memiliki kedudukan yang sangat strategis karena arah penyelenggaraan
pembangunan yang akan dilaksanakan akan menentukan bagaimana kondisi masyarakat
Desa Purbayasa Kecamatan Padamara pada waktu yang akan datang.
Sebagai penjabaran visi
dan misi kepala desa, dokumen ini harus menjadi panduan dan pedoman dalam
penyusunan RKP-Desa tahunan.
Besarnya kompleksitas
permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan di tengah
keterbatasan poternsi sumber daya pembangunan yang dimiliki, maka berbagai
strategi dan inovasi yang dilakukan untuk membangun desa, akan kurang berarti
tanpa dukungan dan peranserta berbagai pihak. Oleh karena itu, dukungan dan
peranserta seluruh masyarakat sangat diharapkan.
Ditetapkan di : Purbayasa
pada tanggal : 16 April
2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Diundangkan di : Desa.Purbayasa
Pada tanggal : 18
April 2012
Sekretaris Desa
SUPRIYO
---------------------------------------------------------------------------
BERITA ACARA MUSRENBANG
DESA
(RPJM DESA )
Berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musrenbang Desa
tahun Dua ribu dua belas. di Desa
Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan dan pembahasan RPJM Desa, pada :
Hari dan Tanggal : Minggu, 26 Februari
2012
Jam : 19.30 s/d selasai
Tempat : Aula Balai Desa
Purbayasa
telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh
wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa Purbayasa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta
yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.
Materi
atau Topik
-
Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
-
Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
-
Membahas Perbaikan Jalan pertanian
B.
Unsur
Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat : Waryono....................... dari Ketua LPMD
Sekretaris/Notulen : Supriyo......................... dari Sekretaris Desa
Narasumber : 1. Raditya Widayaka AP dari Camat
Padamara
2. DRS Djaryanto........ dari Kasi Pemth Kec. Padamara
3.
Teguh....................... dari Staf Kec. Padamara
Setelah
dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya
seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan
menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
-
Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
-
Pembangunan Pondasi Wangan Titir
-
Perbaikan Pondasi Wangan Titir
-
Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Keputusan
diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian
berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purbayasa, .26 Februari 2012
Pimpinan Musrenbang Notulen/Sekretaris
( WARYONO ) ( SUPRIYO )
Pimpinan
Musrenbang
Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa
( T A R N O )
Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan
peserta Musrenbang Desa
No.
|
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
Wasiman, S.Ag
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
1.
|
|
2
|
Waryono
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
2.
|
|
3
|
Toto Suryoto
|
Purbayasa, Rt 01/02
|
3.
|
|
4
|
Edy Purwono
|
Purbayasa, Rt 03/02
|
4.
|
|
5
|
Latif Sugandi
|
Purbayasa, Rt 03/04
|
5.
|
Mengetahui,
Kepala
Desa Purbayasa
( T A R N O )


0 comments:
Post a Comment