Saturday, 20 October 2012

SK No. 7 Ttg Pembentukan Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan ADD




PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA 
DESA PURBAYASA
================================

KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA

NOMOR  : 07 Tahun 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA DESA ( TPD )
KEGIATAN ALOKASI DANA DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012

KEPALA DESA PURBAYASA


Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pembangunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2012, maka memandang perlu untuk membentuk Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan Alokasi Dana Desa ;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a. perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan Alokasi Dana (ADD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Tahun 2012 ;

Mengingat
:
1.
18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun         1945 ;


2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;


3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;


4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;


5.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ;


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;


9.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010) ;


10.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011) ;


11.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012);


12.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga;


13.
Keputusan Bupati Purbalingga Nomor .......... Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 ;




MEMUTUSKAN






Menetapkan
:



PERTAMA
:
MEMBENTUK  TIM PELAKSANA DESA (TPD) KEGIATAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012 DENGAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN KEPUTUSAN INI.
KEDUA
:
Tugas dan Fungsi Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana tersebut dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah :


1.
Tugas Tim Pengelola ADD :



a.    Melaksanakan sosialisasi tentang Alokasi Dana Desa (ADD) kepada masyarakat.
b.    Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sesuai dengan tahapannya, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Camat dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala BAPERMASDES dan Pejabat lainnya yang dipandang perlu.
c.    Mendorong peran aktif dan swadaya masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
d.    Mendorong terciptanya keterbukaan dan kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
e.    Mengajukan permohonan pencairan dana ADD kepada Kepala BAPERMASDES atas rekomendasi Camat.
f.     Menyalurkan ADD kepada penerima dana ADD sesuai peruntukkanya.
g.    Mempertanggungjwabkan pelaksanaan ADD baik dari segi fisik maupun administrasinya termasuk SPJ penggunaan dana ADD.
h.    Memantau pelaksanaan kegiatan ADD.
i.      Menyimpan dan memelihara pertanggungjawaban (SPJ kuitansi warna putih, kuning, dan biru), kegiatan APBDes yang dibiayai dari ADD sebagai bahan pemeriksaan Aparat Pemeriksa Fungsional.
j.      Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari ADD setiap termin kepada Kepala BAPERMASDES lewat Camat.
k.    Menyerahkan Laporan Akhir Kegiatan yang dibiayai dari ADD kepada Bupati lewat Kepala BAPERMASDES paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
l.      Menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana/ prasarana perdesaan dan pemberdayaan masyarakat kepada desa dan dicatat dalam Buku Inventaris Desa sebagai Aset/ Kekayaan Desa.


2.
Panitia Pelaksana Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil :



a.    Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain / gambar kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil.
b.    Mengajukan pengesahan RAB dan desain / gambar teknis kepada SKPD yang membidangi (DPU). 
c.    Melaksanakan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil sesuai dengan RAB dan desain / gambar yang sudah ditetapkan dalam APBDes .
d.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil baik segi fisik maupun administrasinya.
e.    Melaporkan kemajuan pelaksanaan kegiatan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil. secara rutin setiap bulan sekali kepada Kepala Desa.


3.
Tim Monitoring :



a.    Melaksanakan monitoring pelaksanaan Perbaikan Sarana Publik dalam Skala Kecil yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penyerahan hasil pelaksanaan kegiatan.
b.    Melaporkan hasil monitoring secara tertulis kepada Kepala Desa selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan.
KETIGA
:
Tim Pelaksanan Desa (TPD) Kegiatan Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA keputusan ini bertanggungjawab kepada Kepala Desa ;
KEEMPAT
:
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada Alokasi Dana Desa Tahun 2012 ;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di                     : Purbayasa
Pada tanggal : 12 Juni 2012

Kepala Desa Purbayasa

T A R N O










Lampiran I    : Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor          :  07 Tahun 2012
Tanggal         :  12 Juni  2012


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGELOLA ADD 
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
=============================================

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1
T A R N O
Purbayasa Rt 01 / Rw II
PENANGGUNGJAWAB
2
SUPRIYO
Purbayasa Rt 02 / Rw IV
KETUA
3
ARIF MARYANTO
Purbayasa Rt 02 / Rw II
SEKRETARIS
4
EDY PURWONO, A.Md
Purbayasa Rt 03 / Rw II
BENDAHARA
5
LATIF SUGANDI
Purbayasa Rt 03 / Rw IV
ANGGOTA
6
KARYANTO, S.Pd
Purbayasa Rt 01 / Rw IV
ANGGOTA

Kepala Desa Purbayasa


T A R N O



Lampiran II   : Keputusan Kepala Desa Purbayasa
Nomor          :  07 Tahun 2012
Tanggal         :  12 Juni  2012



SUSUNAN KEANGGOTAAN
PANITIA PELAKSANA PERBAIKAN SARANA PUBLIK
DALAM SKALA KECIL
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
TAHUN 2012
============================================



NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1
WARYONO
Purbayasa Rt 03 / Rw II
KETUA
2
TOTO SURYOTO
Purbayasa Rt 01 / Rw II
SEKSI FISIK
3
M. MASRUKHIN
Purbayasa Rt 03 / Rw IV
PEMB. UMUM

Kepala Desa Purbayasa


T A R N O
print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...