Thursday, 17 May 2012

SK No. 6 Ttg Pengesahan Program Kerja PKK


PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
============================

KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 06 TAHUN 2012

T  E  N  T  A  N  G

PENGESAHAN  PROGRAM  KERJA
PEMBERDAYAAN  DAN  KESEJAHTERAAN  KELUARGA 
DESA  PURBAYASA 
TAHUN  2012

KEPALA  DESA  PURBAYASA

Membaca                  :  Surat Keputusan Tim penggerak PKK Desa Purbayasa Nomor : Skr / 04 / PKK. Ds / IV / 2012 tanggal 27 April 2012 perihal mohon bantuan Pengesahan Program Kerja Tim Penggerak PKK Tahun 2012.
Menimbang              : a.    Bahwa dalam rangka mewujudkan peran, fungsi Tujuan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluaraga di desa purbayasa, maka Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa dalam Rapat Kerjanya yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2012 telah menyusun Program Kerja Tim Penggerak PKK Desa Purbayasa Tahun 2012.
b.      Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka Program Kerja tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat                :  1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa tengah.
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembang Keluarga.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
4.      Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tentang Gerakan PKK dan Pedoman Umum PKK Tahun 2001.
5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


M  E  M  U  T  U  S  K  A  N


Menetapkan             :
PERTAMA              :  Program Kerja Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga  ( PKK ) Desa Purbayasa Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA                      Program kerja Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud Dalam dictum pertama Keputusan ini adalah merupakan Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait, Tim Penggerak PKK dan Lembaga kemasyarakatan lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
KETIGA                  :  Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan Kepada Dana APBD Desa Purbayasa Tahun 2012.
KEEMPAT              : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  Purbayasa
Pada tanggal :  28 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA

T A R N O

TEMBUSAN  : disampaikan kepada :
Yth      1. Ketua TP PKK Kecamatan Padamara
            2. Ketua TP PKK Desa Purbayasa
            3. Pertinggal
print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...