Sunday, 13 May 2012

Perdes No 6 Th 2012 ttg Penyusunan Program Kerja Tahunan


PERATURAN DESA PURBAYASA
NOMOR : 06 TAHUN 2012

TENTANG

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012




DESA : PURBAYASA
KECAMATAN : PADAMARA
KABUPATEN : PURBALINGGA




TAHUN ANGGARAN 2012




-------------------------------------------------------------------



PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUAPTEN PURBALINGGA
NOMOR   :  06 TAHUN 2012

T E N T A N G

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang :


  1. bahwa pelaksanaan kegiatan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan di Desa Purbayasa dapat berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat,maka perlu disusun rencana kerja yang sistimatis dan terprogram sesuai dengan urut-urutan prioritas pembangunan yang realisasinya tertuang dalam Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa Tahun Anggaran 2012
  2. bahwa Program Kerja Tahunan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437 ) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6 ) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7 );
  6. PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa  ( Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8 ).





Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PENYUSUNAN PROGRAM KERJA TAHUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2012





Pasal  1

Menyusun Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tersebut pada lampiran Peraturan Desa ini.

Pasal  2

Sistimatika Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :

1. BAB I          : PENDAHULUAN
2. BAB II         : RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN 2012
3. BAB III        : RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2012
4. BAB IV        : SUMBER PENDAPATAN TAHUN 2012
5. BAB V         : PENUTUP

Pasal  3

Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa ini merupakan  pedoman pelaksanaan bagi Kepala Desa Purbayasa dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari dibidang Pemerintahan,Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan selama satu tahun anggaran yaitu tahun anggaran 2012.

Pasal  4

Peraturan Desa Purbayasa Kecamatan Padamara ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal   : 10 Maret 2012

KEPALA DESA PURBAYASA



T A R N O



Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor        : 06 Tahun 2012
Tanggal      : 12 Maret 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA



             SUPRIYO
   
--------------------------------------------------------



LAMPIRAN  : PERATURAN DESA PURBAYASA


KEC. PADAMARA   KAB.PURBALINGGA
NOMOR : 06 TAHUN 2012.

TENTANG :

PENYUSUNAN PROGRAM TAHUNAN  DESA   PURBAYASA
TAHUN ANGGARAN 2012.


BAB I. PENDAHULUAN

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa usaha memperkuat dan membangun Pemerintah Desa  Purbayasa terus dilanjutkan dan lebih dikembangkan sehingga lebih mantap dalam melayani dan mengayomi masyarakat, menggerakan prakarsa dan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan serta menyelenggarakan fungsi Pemerintahan Desa secara efisien dan efektif.
Untuk memenuhi harapan dimaksud, aparatur pemerintah di desa dituntut untuk semakin mampu melayani, mengayomi dan menumbuhkan prakarsa dan partisipasi masyarakat yang tumbuh berkembang di desa.
Kewajiban dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa yaitu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Tanggungjawab tersebut menyangkut urusan Pemerintahan Desa, urusan Pemerintahan Umum, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban serta menumbuhkan dan mengembangkan jiwa semangat gotong-royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perjalanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Purbayasa selama satu tahun anggaran 2012 ini berkat dukungan masyarakat dan peran serta masyarakat, aparatur pemerintah desa, lembaga-lembaga yang ada di desa telah banyak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana / program yang telah ditetapkan meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketertiban masyarakat desa.
Namun demikian dalam penyelengaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran 2012 masih banyak kekurangan dan perlu sekali adanya penyempurnaan ditahun berikutnya :
1.    Pokok-pokok yang telah terselenggara/terselesaikan dalam tahun anggaran 2011 :
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rutin / Pengeluaran Pembangunan tahun anggaran 2011 khususnya yang berasal dari pendapatan asli desa dan bantuan-bantuan dari Pemerintah sampai dengan bulan Desember 2011 sudah dapat selesai 100 %, oleh karena itu tidak mempengaruhi terhadap kelancaran kegiatan belanja rutin  dan pembangunan tahun ini.
-       Realisasi Pembangunan antara lain telah diselesaikan :
1.    pembangunan Plafon Pendopo Aula Balai Desa.
2.    Perbaikan Dam Mantras Sungai Pulus.
3.    Pembangunan Pondasi Sungai Titir.
4.    Pelaksanaan Pembangunan Program PSPR-Gakin.
5.    Kegiatan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa.

2.    Keadaan Umum Pemerintah Desa Purbayasa
a.    Luas wilayah              : 94,998 ha
Tanah sawah               :        63 ha
Tanah Pekarangan      :        29 ha
Lain-lain                     :   2,998 ha
b.    Jumlah penduduk       :   2.086   orang
Laki-laki                     :   1.052   orang
Perempuan                  :   1,034   orang
Jumlah  KK                :      560   KK
Jumlah Dusun             :           2  Dusun
Jumlah RW.                :           4  RW.
Jumlah RT.                 :         12  RT.
c.    Batas-batan wilayah Desa Purbayasa :
 Sebelah Utara            : Desa Karang Gambas
 Sebelah Timur            : Desa Prigi
 Sebelah Selatan         : Desa Padamara
 Sebelah Barat            : Desa Kalitinggar

3.    Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Purbayasa :
a.    Tujuan   :
Untuk digunakan sebagai arah dan pedoman bagi setiap aparat desa, lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam menjalankan tugas,menggali,memupuk mengembangkan kemampuan  jiwa serta semangat gotong royong masyarakat di desa dalam membangun desanya secara terarah,terpadu dan berkesinambungan agar semakin mendekat kepada terwujudnya masyarakat adil makmur materiil dan sepiritual berdasarkan UUD 1945 atau sesuai dengan cita-cita Pembangunan Nasional.
b.    Sasaran  :
Tercapainya daya guna dan hasil guna secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun tugas-tugas pemerintahan umum lainnya bagi setiap aparat pemerintah desa, tercapainya kondisi masyarakat yang tertib, aman , tentram dan dinamis, sehingga memungkinkan pelaksanaan pembangunan berjalan lancer dan berkesinambungan.

BAB II. RENCANA KEGIATAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 2012
1.    Tujuan dan sasaran yang ingin di capai dari setiap kegiatan yang rencanakan dalam satu tahun anggaran
a.    Rencana kegiatan
-       Membiayai kebutuhan alat tulis kantor  ( ATK )
-       Membiayai kebutuhan pembangunan desa
-       Membiayai kebutuhan perjalanan dinas
-       Membiayai kebutuhan lain-lain
b.    Tujuan kegiatan yang direncanakan
-       Untuk kelancaran tugas-tugas administrasi kantor desa dan pelayanan kepada        Masyarakat Desa Purbayasa.
-       Agar bangunan milik desa selalu terpelihara sesuai dengan fungsinya dan   Kegunaanya untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.
-       Untuk kelancaran tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa.
-       Terlaksananya tugas-tugas perbantuan yang menjadi kewajiban Kepala Desa  serta tanggung jawab lainnya yang telah manjadi rumah tangga desa.
c.    Sasaran kegiatan yang direncanakan
-       Tercukupi kebutuhan-kebutuhan alat tulis kantor untuk menunjangan kelancaran/ketertiban administrasi.
-       Perbaikan,penataan,peningkatan kebersihan,keindahan lingkungan Balai Desa, Kantor Desa,jalan desa dan bangunan-bangunan milik desa lainnya.
-       Kegiatan-kegiatan keluar Kepala desa dan perangkat Desa yang meliputi :
1.    Laporan-laporan dan konsultasi ke atasan.
2.    Konperensi dinas,undangan/pangilan dinas.
3.    Penataran,kursus dan pelatihan-pelatihan lainnya.
4.    Intensifikasi punggutan PBB dan PMI serta penerimaan-penerimaan yang sah lainnya yang telah diserahkan kepada desa yang tidak bertentangan dengan Peraturan perundanng-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran secara rutin  :
a.    Membina dan meningkatkan tertib administrasi pemerintah desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.    Melakukan pemeliharaan bangunan milik desa  dan barang iventaris desa.
c.    Mengikuti rapat-rapat dinas dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh tingkat desa atau atasan.
d.   Melakukan kegiatan laporan, konsultasi kepada pejabat tingkat atas ( Kecamatan atau Kabupaten ).
e.    Meningkatkab pelunasan PBB, PMI dan penerimaan-penerimaan yang lain yang sah menurut perundagan yang berlaku dan mengelola secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga desa.
f.     Mengikuti kegiatan Upacara hari besar Nasional ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.
g.    Menghadiri pertemuan-pertemuan rutin masyarakat yang diadakan ditingkat RT / RW dalam wilayah desa Purbayasa.
h.    Melaksanakan kegiatan terhadap generasi muda dan wanita melalui organisasi Pemuda dan PKK.
i.      Melaksanakan kegiatan dan meningkatkan keamanan, ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
j.      Melaksanakan tugas/kegiatan lain yang menjadi tugas dan kewajiban Kepala Desa.
k.    Menjual atau menyalurkan raskin kepada keluarga miskin.

Rencana biaya yang diperlukan untuk kegiatan rutin dalam satu tahun anggaran 2012 adalah  :
-       Jumlahnya sebesar : Rp. 60.524.316,-
(Enam puluh juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam belas rupiah)                                                            
-       Didapat dari        :    -    Hasil lelangan tanah kas desa
                                      -    Hasil lelangan tanah eks bengkok Sekdes
                                      -    Bantuan Pemerintah  ADD
                                      -   Bantuan Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )
                                      -   Bantuan Pemerintah ( PSPR GAKIN )
                                      -    Pendapatan-pendapatan lain yang sah

BAB III. RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012
1. Tujuan dan sasaran yang akan dicapai setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
a.    Rencana Kegiatan  :
-       Membanguan sarana prasaran pemerintahan yaitu  :
 a.    Membagun gedung / gudang Kantor desa
 b.    Membangun Pondasi Jalan Pertanian.
-       Membagun Prasarana sosial yaitu :
 a.    Membantu pembangunan tembok keliling gedung TK & PAUD.
 b.    Membantu warga kena musibah
-       Membangun Prasarana Perhubungan yaitu :
 a.    Perbaikan/ Pengaspalan Jaln lingkar Desa Purbayasa
 b.    Perbaikan Pondasi Jalan Utama Desa Purbayasa.

2.  Tujuan kegiatan yang direncanakan
-       Untuk meningkatkan kualitas sarana & prasarana pemerintahan desa.
-       Untuk meningkatkan kualitas sarana & prasarana pendidikan anak di usia dini.
-       Untuk meningkatkan kualitas sarana & prasarana transportasi masyarakat desa.
3.    Sasaran kegiatan yang akan dilaksanakan :
-       Guna menunjang kualitas kinerja aparatur pemerintahan desa.
-       Guna memfasilitasi anak dini agar dapat mengenal pendidikan di usia dini..
4. Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksnakan dalam tahun anggaran 2012 dibidang Pembangunan yaitu :
-       Membangun gedung /gudang / Kantor Desa Purbayasa.
-       Membantu pembangunan/ Tembok keliling gedung TK & PAUD.
-       Pembangunan dan Perbaikan Pondasi sungai Titir.
5.  Rencana biaya yang diperlukan  untuk kegiatan Pembangunan dalam satu anggaran 2012 adalah  :
-   Jumlah sebesar : Rp. 251.734.000,- ( Dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah )                                                  
-   Didapat dari   :    Hasil lelangan tanah kas desa
                                    -  Hasil lelangan tanah eks bengkok Sekdes
                                    -  Bantuan Pemerintah  ADD
                                    -  Bantuan Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )
                                    -  Bantuan Pemerintah ( PSPR GAKIN )
                                    -  Pendapatan-pendapatan lain yang sah


BAB IV. SUMBER PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN 2012
a. Rencana besarnya pendapatan/penerimaan untuk melaksanakan kegiatan rutin dan pembagunan dalam tahun anggaran 2012 adalah sbb :
a.    Sisa kas anggaran tahun anggaran 2012 adalah sebesar     : Rp             65.416,-
b.    Hasil lelangan tanah desa sebesar                                       : Rp.     24.058.900,-        
c.    Swadaya dan partisipasi Masyarakat                                  :  Rp        3.000.000,-
d.   Pologora                                                                              :  Rp        2.000.000,-
e.    Dana PTAPD                                                                       : Rp       44.400.000,-
f.     Bantuan dari Pemerintah Provinsi                                      :  Rp        5.000.000,-
g.    Bantuan dariPemerintah ADD                                           :  Rp      97.234.000,-
h.    Bantuan dari Pemerintah ( PSPR GAKIN )                       :  Rp        7.500.000,-
i.      Bantuan dari pihak ketiga                                                   : Rp        7.000.000,-
j.      Bantuan Pemerintah Pusat ( PNPM-MP )                          :  Rp 122.000.000,-
     Jumlah pendapatan/penerimaan  sebesar                             : Rp.   312.258.316,-
(Tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah)

b. Rencana biaya pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2012 adalah sebagai berikut :     
a.    Rencana pengeluaran rutin sebesar                         :    Rp.  60.524.316,-
b.    Rencana pengeluaran pembangunan  sebesar          :    Rp 251.734.000,-
Jumlah pengeluaran rutin dan pembangunan          :    Rp. 312.258.316,-
(Tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam belas rupiah).

BAB V. P E N U T U P
Setelah kegiatan Pemerintahan Desa Purbayasa berjalan selama satu tahun anggaran  mulai tanggal 1 Januari  s/d 31 Desember 2012 ini terasa adanya peningkatan diberbagai bidang khususnya bidang pembangunan, bila dibandingkan dengan tahun-tahun yang lalu dengan hasil cukup menggebirakan.
Harapan kami dengan tersusunnya program kerja tahunan desa untuk tahun anggarn 2012 ini kiranya akan dapat memberikan arah dorongan serta semangat bagi setiap usaha dan gerak pembangunan di desa untuk menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kepala Desa dalam melaksnakan tugasnya serta kegiatan sehari-hari berpedoman kepada Program Kerja Tahunan Desa dan memberikan laporan pelaksanaannya kepada Bupati Purbalingga melalui Camat  Padamara setiap akhir tahun sekali / akhir tahun anggaran.
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dan bila diklemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O
print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...