Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dapat didownload di
:
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
- Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos atau bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak
- Jenis Pajak yang dapat disetor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah :
1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 15, 21,
22, 23,25/29, 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2))
2. PPN
3. PPnBM
4. Surat Ketetapan Pajak (STP, SKPKB
dan SKPKBT) atas pajak tersebut diatas.
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari :
1. Lembar ke-1 : untuk
arsip Wajib Pajak
2. Lembar ke-2 : untuk
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
3. Lembar ke-3 : untuk dilaporkan
oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
4. Lembar ke-4 : untuk
arsip Kantor Penerima Pembayaran
5. Lembar ke-5 : untuk
arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku
Istilah yang perlu diketahui :
Dasar Hukum :
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

0 comments:
Post a Comment