Monday, 14 May 2012

SK No. 3 Th 2012 Ttg Rencana Kerja Pembangunan Desa Purbayasa


PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
Jalan Raya Purbayasa No.    Desa Purbayasa Kec. Padamara Kab Purbalingga 53372
=======================================================

KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA

NOMOR 03 TAHUN 2012


TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA PURBAYASA
TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PURBAYASA


Menimbang        :  
  1. bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
  2. bahwa RKP Desa diselenggarakan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembanguan Desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM Desa, dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.

Mengingat          :  
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga kepada Pemerintahan Desa;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor.18 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor.....Tahun.....2010 tentang Format Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta Bentuk Laporan RPJM Desa dan RKP Desa;
  10. Peraturan Desa Purbayasa Nomor : 07. Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des)

 MEMUTUSKAN :

Pertama                  :    Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam menyusun RKP Desa dan melaporkan kepada Bupati Purbalingga  melalui Camat Padamara
Kedua                     :    RKP Desa disusun berdasarkan RPJM Desa 5 (lima) tahunan melalui forum Musrenbang Desa.
Ketiga                     :    Berita   acara RKP Desa ditandatangani oleh Pemerintah Desa  dan LPM/LKMD atau dengan sebutan lain sebagai Koordinator Penyusunan RKP Desa.
Keempat                 :    RKP Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di Desa untuk diusulkan ke RKP Daerah.
Kelima                    :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal detetapkan.




Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal   : 19 April 2012

KEPALA DESA PURBAYASA 



T A R N O 

----------------------------------------------------------------------------


BERITA ACARA MUSRENBANG DESA PURBAYASA
DALAM PENYUSUNAN RKP DESA

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa tahun di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah,  pada hari ini :
Hari dan Tanggal     : Minggu / 26 Februari 2012
Jam                            : 20.00 – 22.00
Tempat                      : Bali Desa Purbayasa
telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :
A.    Materi atau Topik
-        Membahas pembangunan dan perbaikan saluran pengairan
-        Membahas pembangunan gedung Kantor Desa Purbayasa
-        Membahas Perbaikan Jalan pertanian
B.    Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
-        Pemimpin Rapat       : Waryono.............................. dari Kepala Desa Purbayasa
-        Sekretaris/Notulen   : Supriyo................................ dari Sekretaris Desa
-        Narasumber              : 1. Raditya Widayaka AP ... dari Camat Padamara
2. DRS Djaryanto............... dari Kasi Pemth Kec Padamara
3. Teguh.............................. dari Staf Kec Padamara
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa yaitu :
-        Pembangunan Gedung Kantor Desa Purbayasa
-        Pembangunan Pondasi Wangan Titir
-        Perbaikan Pondasi Wangan Titir
-        Pembangunan Pondasi Jalan Pertanian
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan pemungutan suara/voting.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Purbayasa,   26 Februari 2012




Pimpinan Musrenbang




( WARYONO )







Mengetahui,
Kepala Desa




(  T A R N O  )
Notulen/Sekretaris




( SUPRIYO )


Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dan Peserta Musrenbang Desa
No.
Nama
Alamat
Tanda Tangan

1
Wasiman, S.Ag
Purbayasa, Rt 03/04
1.

2
Waryono
Purbayasa, Rt 03/02
2.

3
Toto Suryoto
Purbayasa, Rt 01/02
3.

4
Edy Purwono
Purbayasa, Rt 03/02
4.

5
Latif Sugandi
Purbayasa, Rt 03/04
5.



Mengetahui,
Kepala Desa Purbayasa




(  T A R N O   )
print this page Print This Page

0 comments:

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...