PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
=======================================
=======================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
NOMOR 04 TAHUN 2012
T E N T A N G
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEPALA DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
NOMOR 04 TAHUN 2012
T E N T A N G
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KEPALA DESA PURBAYASA
Menimbang
|
:
|
|
a.
bahwa
dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Desa Purbayasa., dipandang
perlu mengangkat Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Purbayasa;
b.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89-97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan ketentuan mengenai Lembaga
Kemasyarakatan Desa dengan Peraturan Desa;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
||
Mengingat
|
:
|
|
1.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4389);
2.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Musyawarah Desa Purbayasa Tanggal 26
Februari 2012.
|
M E M U T U S K A N :
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat Ketua
beserta anggota Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Purbayasa
Kecamatan Padamara.
|
KEDUA
|
:
|
Yang bersangkutan
dalam diktum PERTAMA mempunyai Tugas membantu Pemerintahan Desa dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.
|
KETIGA
|
:
|
Yang bersangkutan
dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, tidak diberikan gaji dari Negara, selain
penghasilan tetap dari desa dan lain-lain penghasilan yang sah sesuai
Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan :
|
1.
Semua
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
pendapatan dan Belanja Desa Purbayasa;
2.
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : di Purbayasa
Pada tangga : 23 April 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1.
Bupati
Purbalingga
2.
BAPERMASDES Kabupaten Purbalingga.
3.
Camat
Padamara
4.
Yang
bersangkutan.
5.
Arsip
----------------------------------------------------
SUSUNAN
PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PURBALINGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
( L P M D )
DESA PURBAYASA KECAMATAN PURBALINGGA
No |
Nama
|
Jabatan
|
Alamat
|
Ket
|
|
1
|
WARYONO
|
Ketua Umum
|
Purbayasa,
RT 03/02
|
||
2
|
BAMBANG SUTRISNO
|
Ketua I
|
Purbayasa,
RT 03/04
|
||
3
|
KASMID. MS.
|
Sekretaris
|
Purbayasa,
RT 01/04
|
||
4
|
AGUS MULYANTO
|
Bendahara
|
Purbayasa,
RT 03/04
|
||
5
|
EKO TRIYATNO
|
Seksi Penerangan
dan Koperasi
|
Purbayasa,
RT 03/03
|
||
6
|
SANTO
|
Seksi Pemuda dan
Olah Raga
|
Purbayasa,
RT 02/04
|
||
7
|
ROSI LAHAENI
|
Seksi Kesehatan
|
Purbayasa,
RT 03/02
|
||
8
|
ARI PURWANTO
|
Seksi Agama
|
Purbayasa,
RT 03/02
|
||
9
|
SURATNO
|
Seksi Keamanan
|
Purbayasa,
RT 03/02
|
||
10
|
SISWO SETIAWAN
|
Seksi Kebersihan dan
Lingkungan Hidup
|
Purbayasa,
RT 02/01
|
||
11
|
M. MASRUCHIN
|
Seksi Kesra
|
Purbayasa,
RT 03/04
|
||
12
|
KARYANTO
|
Seksi
Pembangunan
|
Purbayasa,
RT 01/04
|
||
13
|
SLAMET
|
Seksi
Pendidikan
|
Purbayasa,
RT 01/03
|
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O

0 comments:
Post a Comment