Bantuan operasional yang diterima
secara rutin oleh para personil Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau yang
dikenal dengan Hansip, sejatinya bukanlah gaji. Penentuan besaran bantuan
operasional sangat tergantung dari hasil musyawarah di desa dengan didasari
Perbup No 53 Tahun 2011 tentang Pentunjuk Pelaksanaan ADD dan AAK. Kepala Seksi
Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suprapto, mengatakan,
hansip tidak digaji rutin bulanan. Kalau para personil hansip secara rutin
menerima setiap bulan adalah honor operasional yang disesuaikan dengan
kemampuan dan prioritas keuangan desa. Karenanya tiap desa sangat mungkin
berbeda-beda. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan dan
Kekayaan Desa Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Dedhy Kurniawan KI SSTP MSi
mengatakan penentuan besaran nominal yang diterima para personil Linmas sangat
tergantung dari hasil musyawarah desa. Musyawarah di desa bersifat
partisipatif, selalu melibatkan komponen masyarakat terkait. Hasil musyawarah
desa, kata Dedhy, selain harus melibatkan sebesar-besarnya partisipasi
masyarakat, juga tidak boleh melenceng dari Perbup No 53 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK)
Kabupaten Purbalingga. Dalam Perbup ini, Linmas manjadi satu dari beberapa
kelembagaan lain yang menerima Bantuan Operasional Kelembagaan Pemerintahan
Desa (BOKPD) ADD. BOKPD sendiri dialokasikan dari 40% pagu Bantuan Operasional
ADD. Sedangkan 20% dari BOKPD dibagi-bagi untuk semua lembaga masyarakat yang
ada di desa, baik itu PKK, TPQ, dan lain-lain termasuk diantaranya Linmas..
Sumber :

0 comments:
Post a Comment