Friday, 19 October 2012

Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR Gakin) Tahun 2012



Masalah kemiskinan di Purbalingga mengakibatkan sebagian masyarakat masih menempati rumah tidak layak huni. Sebagian kebijakan dan program pemerintah diadakan untuk menangani masalah kemiskinan, salah satunya adalah Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR Gakin). PSPR Gakin menyediakan hibah dana stimulan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada keluarga miskin yang diserahkan dalam bentuk kegiatan pemugaran rumah. Besarnya total dana stimulan yang diterima adalah 7.500.000, masing-masing mendapatkan 2.500.000 per Rumah/KK. Partisipasi masyarakat menjadi hal utama dalam pelaksanaan PSPR Gakin, oleh karena itu partisipasi masyarakat di Desa Purbayasa Kecamatan Padamara kabupaten Purbalingga sangat penting untuk mensukseskan program ini.
Untuk Tahun 2012, Dana PSPR Gakin sudah turun di bulan ini yaitu bulan Oktober dan langsung di untuk merehab 3 Rumah seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk memperlancar jalannya program tersebut pemerintah desa Purbayasa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Purbayasa  Kecamatan Padamara Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 27 Februari Tahun 2012 tentang Penetapan  Tim Pelaksana (Timlak) Program  Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR – Gakin) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012. Dengan Susunan Keanggotaan Timlak adalah sebagai berikut :
NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN DALAM TIM
1.
TARNO
Purbayasa, Rt 01/02
Pembina ( Kepala Desa )
  2.
WARYONO
Purbayasa, Rt 03/02
Ketua
3.
EDY  PURWONO
Purbayasa, Rt 03/02
Sekretaris
4.
AGUS MULYANTO
Purbayasa, Rt 03/04
Bendahara
5.
BAMBANG  S
Purbayasa, Rt 03/04
Anggota
6.
BUDHI HARYANTO
Purbayasa, Rt 03/04
Anggota

Pada tahun ini ada 3 Rumah yang menjadi penerima manfaat yaitu :
1.        Satiman Rt 03/01
2.        Sarkem Rt 03/03
3.        Kariman Rt 03/04


Selain pemugaran program PSPR Gakin ada 3 rumah lagi yang mendapatkan hibah dan stimulan untuk Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sumber dananya dari PNPM Mandiri Perkotaan (PNPM-MP). Yang besarnya dana sama 7.500.000 dan masing masing pemanfaat menerima 2.500.000. Adapaun penerima manfaat RTLH dari dana PNPM-MP yaitu :
1.        Sumarto RT 01/01
2.        Waginem RT 01/01
3.        Waslim   RT 02/01

Untuk pelaksanaan RTLH dilaksanakan/ dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Karya Mulia” yang diketuai oleh Toto Suryoto (Kadus I), sampai saat ini pelakasanaanya hampir selesai.

Jadi untuk tahun 2012 semuanya ada 6 rumah yang mendapatkan bantuan stimulan/ hibah untuk pelaksanaan Rehab Rumah Tidak Layak Huni.


Penulis : Edy Purwono, 2012
print this page Print This Page

Satu Juta Per RT Akan Dievaluasi



Dana satu juta satu RT yang telah digelontorkan pemkab Purbalingga tahun 2011 kemarin akan segera dievaluasi. Pemerintah akan mengevaluasi nilai kemanfaatan, peruntukan, dan model pengembalian. Pasalnya di tingkat lapangan, sering muncul dana tersebut dibagi rata kepada 10 orang. Namun kondisi ini justru melesat dari tujuan utama pemberian bantuan modal bagi pelaku usaha kecil.
Wakil bupati Purbalingga Drs Sukento Ridlo Marhaendriyanto MM. kepada wartawan menuturkan, sebenarnya program tersebut merupakan janji dan niat pasangan Heru Kento untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil yang membutuhkan tambahan modal usaha. Namun dari dari masukan selama ini, justru terjadi salah persepsi dari para ketua RT.
Dijelaskan Wabup Kento, program satu juta satu RT akan dievaluasi oleh Bapermasdes sebagai lembaga Pembina dan pemberdayaan masyarakat. Karena tujuan awal dari pemberian satu juta satu RT adalah memberikan bantuan bagi pedagang mikro kecil.
Sementara kepala Bapermasdes Imam Wahyudi membenarkan, evaluasi yang dilakukan sebatas penggunaan, karena pada tahun lalu, pihaknya telah melakukan evaluasi terutama masalah teknis penyaluran.
Pada tahun 2012 ini, bantuan satu juta satu RT terjadi perubahan mekanisme penyaluran, karena terkait adanya Permendagri 32 Tahun 2011 tentang penyaluran bantuan keuangan.
Seperti diketahui dalam tahun anggaran 2011 lalu, pemkab Purbalingga mengelontorkan dana Rp. 5 miliar lebih bagi 5.050 RT se Kabupaten Purbalingga. Rencananya dana ini akan terus dikucurkan hingga masa kepemimpinan Heru Kento sebagai langkah sentuhan bagi rakyat kecil.
print this page Print This Page

Desa Boleh Membeli Sepeda Motor Inventaris



Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Edaran Bupati Purbalingga nomor 412-2/2747 tertanggal 9 Juni 2012 tentang petunjuk teknis penggunaan ADD, setiap desa diberikan kewenangan untuk membeli sepeda motor. Pengadaan sepeda motor baru oleh desa dimaksudkan untuk meningkatkan mobilitas pemerintah desa.
Kepala Desa Onje Kecamatan Mrebet Purbalingga Bangun Irianto mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya peraturan Pengadaan sepeda motor oleh pemerintah desa dengan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2012
Sementara Kasubid Pengembangan Potensi dan Pengkayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Dedy Kurniawan membenarkan, alokasi anggaran untuk pengadaan sepeda motor desa maksimal seharga Rp. 15 juta yang diambil dari pos Biaya operasional pemerintah desa (BOPD) dalam Alokasi Dana Desa (ADD)..
Bila karena kondisi wilayah desa mengharuskan sepeda motor yang memiliki cc besar, kekurangan biaya diambil dari APBDes. Dan desa diberi kebebasan untuk menjalin kerjasama dengan dealer, namun pembelian harus cash, tidak boleh kredit.
Dijelaskan Dedy Kurniawan, pengadaan sepeda motor untuk mobilitas desa ini bertujuan agar desa memiliki kemandirian, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan merubah paradigma dari membangun desa menjadi Desa Membangun. Dalam paradigma ini, untuk jenis sepeda motor diserahkan sepenuhnya dari hasil rapat musyawarah desa.
Dalam tahun anggaran 2012 ini, pemkab Purbalingga mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 17% dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten, atau senilai Rp. 28 miliar 535 juta 678 ribu.

Sumber :
print this page Print This Page

BESARNYA HONOR HANSIP BERGANTUNG MUSDES



Bantuan operasional yang diterima secara rutin oleh para personil Perlindungan Masyarakat (Linmas) atau yang dikenal dengan Hansip, sejatinya bukanlah gaji. Penentuan besaran bantuan operasional sangat tergantung dari hasil musyawarah di desa dengan didasari Perbup No 53 Tahun 2011 tentang Pentunjuk Pelaksanaan ADD dan AAK. Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suprapto, mengatakan, hansip tidak digaji rutin bulanan. Kalau para personil hansip secara rutin menerima setiap bulan adalah honor operasional yang disesuaikan dengan kemampuan dan prioritas keuangan desa. Karenanya tiap desa sangat mungkin berbeda-beda. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan dan Kekayaan Desa Bapermasdes Kabupaten Purbalingga Dedhy Kurniawan KI SSTP MSi mengatakan penentuan besaran nominal yang diterima para personil Linmas sangat tergantung dari hasil musyawarah desa. Musyawarah di desa bersifat partisipatif, selalu melibatkan komponen masyarakat terkait. Hasil musyawarah desa, kata Dedhy, selain harus melibatkan sebesar-besarnya partisipasi masyarakat, juga tidak boleh melenceng dari Perbup No 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) Kabupaten Purbalingga. Dalam Perbup ini, Linmas manjadi satu dari beberapa kelembagaan lain yang menerima Bantuan Operasional Kelembagaan Pemerintahan Desa (BOKPD) ADD. BOKPD sendiri dialokasikan dari 40% pagu Bantuan Operasional ADD. Sedangkan 20% dari BOKPD dibagi-bagi untuk semua lembaga masyarakat yang ada di desa, baik itu PKK, TPQ, dan lain-lain termasuk diantaranya Linmas..

Sumber :
print this page Print This Page

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...