Saturday, 20 October 2012

SK No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD


PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09 TAHUN 2012

T  E  N  T  A  N  G

PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA

KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012


KEPALA  DESA  PURBAYASA

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga ;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah.


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438) ;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567) ;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5).




M  E  M  U  T  U  S  K  A  N




Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Keputusan ini.
KEDUA
:
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :


1.
mengundang wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat ;


2.
menentukan jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan sampai dengan penetapannya ;


3.
menyiapkan segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ;


4.
membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya.
KETIGA
:
Dalam melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta bertanggungjawab kepada Keapal Desa.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di   :  Purbayasa
Pada tanggal    :  22 September  2012

KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O



Tembusan dikirim kepada Yth :
1.      Bupati Purbalingga ;
2.      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga ;
3.      Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab. Purbalingga ;
4.      Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga ;
5.      Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.      Camat Padamara



LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
 NOMOR      : 144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL   : 22 SEPTEMBER 2012

DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================
NO.
NAMA
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN TERAKHIR
UNSUR PEKERJAAN
KEDUDUKAN DALAM PANITIA
1
2
3
4
5
6
1
SUPRIYO
PURBALINGGA, 11-02-1960
SLTA
K. PEMERINTAHAN
Ketua
2
EDY PURWONO
PURBALINGGA, 04-08-1980
DIII
K. KEUANGAN
Sekretaris
3
BUDHI HARYANTO
PURBALINGGA, 16-09-1975
SI
KADUS II
Anggota
KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O


print this page Print This Page

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...