|
PEMERINTAH
KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA
PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09
TAHUN 2012
T E
N T A
N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARAKABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012
KEPALA DESA
PURBAYASA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara
tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Tengah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 4438) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4567) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
M E M
U T U S K
A N
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan
Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan
Keputusan ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUA
|
:
|
Panitia
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu mempunyai tugas :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
mengundang
wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari
unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat
Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat
;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
menentukan
jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan
sampai dengan penetapannya ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
menyiapkan
segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
membuat Berita
Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta
bertanggungjawab kepada Keapal Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ditetapkan di :
Purbayasa
Pada tanggal : 22 September 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tembusan dikirim kepada Yth :
1.
Bupati Purbalingga ;
2.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.
Purbalingga ;
3.
Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab.
Purbalingga ;
4.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab.
Purbalingga ;
5.
Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.
Camat Padamara
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR :
144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL : 22
SEPTEMBER 2012
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA DESA
PURBAYASA
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
- Home
- Profil
- Produk Hukum
- Perdes »
- Keputusan Kades »
- Tahun 2012 »
- No. 1 Ttg Pengangkatan Bendaharawan Desa Purbayasa
- No. 2 Ttg Penetapan Timlak PSPR-Gakin
- No. 3 Ttg RKPDes
- No. 4 Ttg Pengangkatan Pengurus LPMD/LKMD
- No. 5 Ttg Pengangkatan TP PKK Desa
- No. 6 Ttg Pengesahan Program Kerja PKK
- No. 7 Ttg Pembentukan Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan ADD
- No. 8 Ttg Penetapan Jenis Kegiatan Dan Lokasi Kegiatan Perbaikan Sarana Publik Dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD)
- No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD
- -
- Tahun 2013 »
- No 1 Ttg Pengangkatan Bendaharawan Desa
- No 2 Ttg Penetapan Sekretaris Pilgub
- No 5 Ttg Penetapan Timlak Gakin
- No 6 Ttg TPD ADD Tahun 2013
- No 7 Ttg Penetuan Lokasi ADD Tahun 2013
- No 8 Ttg Pembentukan PPKBD Dan Sub PPKBD
- No 9 Ttg Susunan Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Balita
- No 10 Ttg Susunan Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Lansia
- -
- Tahun 2014 »
- Tahun 2012 »
- Keputusan Lainnya » href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Arsip
- Pengelolaan Desa
- Berita
- Desa »
- Tujuh Kades Dilantik Demokrasi di Desa Dinilai Baik
- Warga Purbayasa Tuntut Perbaikan Jalan Desa
- Jalan Berlubang
- Laporan Kejadian Bencana
- Surat dari kontraktor pengaspalan
- LAPORAN HASIL PEREKAMAN DATA E-KTP (BERHASIL)
- Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR Gakin) Tahun 2012
- Wawancara Kades di Radio Vika FM
- -
- Umum »
- Akuarium Raksasa Purbasari Pancuran Mas
- Badai Matahari Capai Bumi Semalam
- Tuntut Penghasilan Tambahan, Perangkat Desa Ancam Tolak Tarik PBB
- Apa dan Mengapa e-KTP
- Seperti Apa Bentuk e-KTP?
- Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik
- Fungsi dan Kegunaan E-KTP
- Proses Pembuatan e-KTP
- PURBASARI PANCURAN MAS
- Sarana Di Obyek Wisata "Purbasari Pancuran Mas"
- Besarnya Honor Hansip Bergantung Musdes
- Desa Boleh Membeli Sepeda Motor Inventaris
- Satu Juta Per RT Akan Dievaluasi
- Homestay di Desa Purbayasa Bermunculan
- -
- Desa »
- Album
- ADD Th. 2011
- Pembangunan Tembok Keliling PAUD
- Pengadaan Perangkat Th. 2009
- Pengadaan Perangkat Th. 2011
- Program Jamban Sehat Th. 2011
- PSPR-GAKIN Th. 2011
- Jitut Th. 2011
- Gambar Rumah
- Balai Desa
- Pengaspalan Jalan Th. 2012
- Drainase 2012
- ADD Tahun 2012
- RASKIN
- Pengaspalan Hotmix Jalan Utama Desa Purbayasa
- ADD Th. 2013
- Kegiatan Bangub Th. 2014
- ADD Th. 2014
- Kegiatan Bangub Th. 2015
- Lomba Posyandu Tk. Provinsi Th. 2015
- Foto Kegiatan ADD Tahun 2015
- Foto Kegiatan DD Tahun 2015
- -
- Tips Trik
- Link
- Bagian Pembangunan
- Bapermades
- Badan Perencanaan Daerah
- BKD Purbalingga
- Dinas Pendidikan Purbalingga
- Dinas Peternakan dan Perikanan
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
- Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
- Dinas Budaya Pariwisata dan Olahraga
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
- DPPKAD Purbalingga
- Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
- Dinas Pekerjaan Umum
- KPAD Purbalingga
- Kantor Lingkungan Hidup
- LPSE Kabupaten Purbalingga
- -
- -
Saturday, 20 October 2012
SK No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD
Subscribe to:
Comments (Atom)