Friday, 27 January 2012

LAPORAN KEJADIAN BENCANA DI DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA

A.    JENIS BENCANA :
       Angin Ribut

B.    DESKRIPSI BENCANA :
       Akibat besarnya angin pada hari Rabu tanggal 25 januari 2012, mengakibatkan beberapa rumah   mengalami kerusakan, dari yang mengalami kerusakan ringan sampai yang agak berat. Yang paling parah dialami oleh salah satu warga Rt 01/ Rw 3 Desa purbayasa Kec. Padamara Kab. Purbalingga, yaitu rumah Bapak Nasrawi. Dimana rumah bagian belakang atapnya ambruk terkena angin kencang pada waktu itu.

C.    LOKASI BENCANA
1.    Nama Korban    : Bpk. Nasrawi
2.    Umur                 : 99 tahun
3.    Rt / Rw              : 01 / 03
4.    Dusun                : II
5.    Desa                  : Purbayasa                           
6.    Kecamatan        : Padamara
7.    Kabupaten         : Purbalingga
8.    Provinsi             : Jawa Tengah

D.     WAKTU KEJADIAN BENCANA
Hari          : Rabu 
Tanggal    : 25 januari 2012
Pukul        : 15.30 WIB

E.    JUMLAH KORBAN
       1 orang (Rumah Rusak)

F.    RENCANA TINDAK LANJUT
       Perbaikan rumah

G.    PERKIRAAN KERUGIAN
        Kurang lebih Rp. 1.750.000

H.    FOTO LOKASI











print this page Print This Page

JALAN BERLUBANG


Pada hari Sabtu tanggal 14 januari 2012 ada laporan dari warga, bahwa ada jalan yang berlubang di wilayah Rt 02 / 04. Karena letak lubang yang cukup besar dan posisinya ada di tengah jalan maka sangat membahayakan para pengguna jalan, oleh karena itu perlu adanya penanganan secepat mungkin sebelum terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang tersebut.

Kami dari pemerintah desa purbayasa langsung menindaklanjuti dan melakukan survei lokasi pada waktu itu ada 3 personil yang turun langsung ke lapangan diantaranya :
-    Kaur Pemerintahan    : Supriyo
-    Kadus II                     : Budhi Haryanto
-    Kaur Keuangan          : Edy Purwono

Setelah dilakukan survei lokasi, maka kami mengambil keputusan untuk dilakukan pengecoran karena kondisinya memang tanah amblas dan lubangnya cukup besar.


Kami dari pemerintahan desa purbayasa sangat mengharap peran aktif dari seluruh warga desa Purbayasa untuk berperan aktif menyampikan segala apa yang terjadi baik masalah kondisi lingkungan maupun bencana, kecelakaan dan lain-lain. Sehingga kami dari pemerintah desa nantinya langsung bisa menindaklanjuti secepatnya sebagai antisipasi masalah yang lebih buruk lagi.

print this page Print This Page

Thursday, 26 January 2012

Badai Matahari Capai Bumi Semalam



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partikel energetik dari ledakan "flare" badai matahari pertama di tahun 2012 yang tergolong cukup kuat yang terjadi pada 23 Januari pukul 10.59 WIB, telah mencapai bumi pada Selasa 24 Januari malam waktu Indonesia.

"Dampaknya terhadap operasional satelit terasa hingga Rabu ini. Flare yang cukup kuat ini adalah pertama kali sejak Mei 2005 atau sejak tujuh tahun lalu," kata Deputi Sains, Pengkajian, dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Prof Dr Thomas Djaludin di Jakarta, Rabu( 25/1).

Badai matahari yang cukup kuat seperti ini berpotensi menggangu operasional satelit, seperti satelit komunikasi, paparnya. Kalau itu terjadi dan tidak dapat diatasi oleh operator satelitnya, kemungkinan terjadi gangguan pada penggunaan telepon selular, siaran TV, komunikasi data perbankan, dan pengguna lainnya.

"Tetapi biasanya para operator satelit sudah mengantisipasinya," katanya. Dampak lainnya adalah gangguan pada ionosfer yang akan mengganggu komunikasi radio HF/gelombang pendek yang biasa digunakan oleh komunikasi jarak jauh, termasuk oleh siaran radio luar negeri seperti BBC, VOA, atau ABC.

"Navigasi berbasis satelit seperti GPS juga kemungkinan terganggu akurasinya, jadi jangan terlalu percaya pada posisi yang ditunjukkan GPS (frekuensi tunggal)," ucapnya.

Dikatakan Djamal, ledakan badai matahari kelas M sebenarnya tergolong kelas menengah, tetapi karena mendekati kelas ekstrem (kelas X), maka dampaknya akan cukup kuat kalau mengarah ke bumi.

"Setelah hari ini, masih ada potensi badai yang lebih kuat lagi dalam tahun ini, karena sekarang ini memang sedang pada fase matahari aktif," tuturnya.
print this page Print This Page

Cara Mudah Mengganti Background Log On Windows 7

Jika Anda pengguna Windows 7 dan merasa bosan dengan tampilan gambar background pada Log On sreen Windows 7 serta ingin mengganti dengan gambar yang lain, berikut cara mengganti gambar background logon screen windows 7.



Caranya sangatlah mudah!.. Anda tinggal donwload software kecil disini yang berfungsi untuk menganti gambar background, kemudian extract kemudian jalankan file exe yang ada dalam folter tersebut dengan klik dobel, pastikan anda menjalankannya dengan mode akses administrator. Kemudian akan muncul tambilan log on dengan berbagai macam pilihan gambar, setelah itu pilih gambar yang anda sukai dan klik Apply.

Tidak lama kemudian log on screen pada Windows 7 laptop/PC anda akan segera berubah.
Download software-nya

download[4]

Selamat Mencoba print this page Print This Page

Menonaktifkan Otomatis Update pada Windows 7

Jika anda menggunakan Windows 7 pada sistem operasi komputer dan laptop anda, biasanya automatic update windows-nya selalu aktif.  Fitur ini sebenarnya cukup bagus untuk selalu mengapdate Operating sistem yang kita gunakan tanpa harus susah payah untuk kita update manual, begitu kita melakukan koneksi internet otomatis sistem updatenya jalan tanpa kita sadari.
Tetapi bagi sebagian kita yang menggunakan koneksi dengan keterbatasan bandwidth serta quota, tentunya ini akan memperlambat koneksi internet yang kita gunakan dengan secara tidak sengaja. Cara terbaiknya adalah dengan men-disable / menonaktifan otomatis update windows 7 tersebut.
Caranya sebagai berikut:
  1. Klik ” Start” pada windows 7
  2. Pilih klik pada “Control Panel”
  3. Setelah terbuka jendela Control panel cari dan pilih dan klik ” Windows Update”
  4. Kemudian muncul jendela windows update kemudian pilih ” Change settings” pada menu sebelah kiri.
  5. Selanjutnya pilihan ” Important update”pada menu drop down yang terdiri dari beberapa pilihan, jadi anda bisanya menyesueikan pada pilihan tersebut. Tetapi karena tujuan kita untuk men-disable / nonaktif, maka pilih yang paling bawah” Never  check for update”.  Lalu pilih OK dan tutup jendela windows update tersebut.
Semoga bermanfaat.......!!!!!!


print this page Print This Page

Membuat Hotspot (tanpa Ad hoc) menggunakan Wi-Fi Laptop



Untuk membuat hotspot yang umum digunakan adalah memakai Wi-Fi router untuk share akses internet ke perangkat yang memiliki fasilitas Wi-Fi (Laptop, Blackberry, Ipad, Smartphone, PSP, dll).
Bila kita ingin menghubungkan 2 komputer yang memiliki akses Wi-Fi tanpa menggunakan Wireless Router biasanya salah satu akan menjadi Adhoc server sedangkan yang lainnya menjadi client, tapi bila kita ingin membagi koneksi internet hotspot dengan PSP, Blackberry, Ipad, atau Nintendo DSi maka Hotspot Adhoc tidak akan bisa terdeteksi, hal ini terjadi karena mereka membutuhkan koneksi yang lebih aman seperti WPA2 (begitu kira2 bahasa non-teknisnya).
Note : Untuk cara membuat Hotspot dengan laptop memakai Ad Hoc bisa dilihat di post Membuat Hotspot (dengan Ad hoc) menggunakan Wi-Fi Laptop di Windows XP dan Membuat Hotspot di Windows 7 dan Vista menggunakan Wi-Fi Laptop
Fakta Teknis : Satu perbedaan terbesar antara Adhoc dan Access Point adalah bahwa Access Point mode memungkinkan Anda untuk benar-benar berbagi koneksi Wi-Fi, dari kartu Wi-Fi yang sama dengan Anda gunakan untuk mengakses jaringan Wi-Fi. Ad Hoc membutuhkan koneksi internet datang dari kartu lain (Ethernet, seluler atau kartu Wi-Fi kedua di komputer Anda).
Kita bisa menggunakan laptop / PC kita yg biasanya hanya untuk membagi koneksi internet dengan laptop lain, menggunakan program bernama Connectify. Fungsi program ini ialah mengubah WiFi  pada laptop kita menjadi Wi-Fi Router.
Membuat Hotspot menggunakan Wi-Fi Laptop:
Pertama-tama download dahulu program Connectify disini ,  dan pilih menu download.
Setelah di-install, hidupkan Wifi laptop, lalu klik notifikasi icon yang berada didekat jam, seperti gambar dibawah.






Akan muncul kotak seperti dibawah ini








Wifi name : isi nama koneksinya
Password : 8 karakter
Internet : pilih koneksi internet yg akan di share
WiFi dan Mode dibiarkan apa adanya saja, setelah itu klik Start Hotspot untuk membuat laptop anda menjadi hotspot.
Viola… Aktifkan device anda lalu connect. Sekarang anda bisa membagi internet di laptop anda ke Blackberry, Smartphone, PSP, Ipad , dll tanpa khawatir menghabiskan pulsa atau membeli Wi-Fi Router.
System Requirement :
•    Windows 7  (salah satu alasan mengapa anda harus mengupgrade windows xp / vista anda) atau Windows Server 2008 R2 (32/64bit)
•    Kartu Wi-Fi yg kompatibel dengan Windows 7
Beberapa kartu Wi-Fi yg Kompatibel dengan Connectify:
•    Atheros AR5xxx/AR9xxx cards, driver version 8.0.0.238
•    Broadcom 4310-series (in many Dell laptops)
•    Broadcom 4321AG/4322AG/43224AG WLAN Adapter, driver version 5.60.18.8 (here)
•    D-link AirPlus G DWL-G510 Wireless PCI Adapter, driver version 3.0.1.0
•    D-Link DWA-140 RangeBooster N USB Adapter, driver version 3.0.3.0
•    Dell 1510 Wireless N adapter, Broadcom version, driver 5.60.18.8, (here)
•    Intel 5100/5300, driver version 13.0.0.107
•    Linksys Dual-Band Wireless-N USB Network Adapter(WUSB600N), driver version 3.0.10.0
•    Netgear 108 Mbit WG311T
•    Ralink RT2870 (in many 802.11n USB dongles)
•    Realtek RTL8187B (Win7 driver ver.1178)
•    Realtek RTL8187SE (with the drivers that came with Windows 7)
•    Realtek RTL8192u with 1370(Beta)
•    Sitecom Wireless USB Adapter 54g WL-608, with Ralink RT2870 drivers, version 3.0.9.0
Kartu Wi-Fi yang tidak kompatibel dengan Connectify:
•    Belkin F5D7050UK
•    Belkin Wireless G MIMO devices (as of version 3.1.2.0)
•    D-Link AirPlus G DWL-G122
•    Gigabyte GA-WPKG 802.11g
•    Intel 3945/4965,2200BG (most Intel cards, unfortunately)
•    Mac Book Builtin Broadcom devices
•    Realtek RTL8187 (like in older 802.11bg USB dongles)
•    Zydas ZD1211 (also in 802.11bg USB dongles)
TroubleShooting Connectify:
1.    Periksa merk dan model kartu Wi-fi anda apakah didukung oleh connectify, dan update driver ke versi terbaru.
2.    Pastikan anda mengginstall Connectify dengan User yang memiliki hak Administrator
3.    Periksa status driver Microsoft Virtual WiFi Miniport Adapter:
•    Masuk ke Device Manager di Control Panel, periksa di bagian Network Adapters akan ada device Microsoft Virtual WiFi Miniport Adapter. Pastikan disampingnya tidak muncul tanda seru kuning, dan bila ada tanda seru kuning, untuk mengatasinya double klik Microsoft Virtual WiFi Miniport Adapter lalu masuk ke tab Driver, klik Disable kemudian klik lagi Tombol Enable.
•    Bila Virtual Wifi Miniport tidak muncul di Device Manager Windows 7, ketikkan lewat command prompt perintah berikut:
•    netsh wlan set hostednetwork mode=allow
    netsh wlan start hostednetwork
4.    Periksa setting Firewall anda dan pastikan buka akses network untuk program dan port berikut:
1. Connectifyd.exe
UPnP – 1900 (UDP), 2869 (TCP), 5000 (TCP)
2. ConnectifyNetServices.exe
DHCP – 67 (UDP), 68 (UDP), 1317 (UDP)
DNS – 53 (UDP), 1303 (UDP)
5.    Periksa status Internet Connection Sharing di Control Panel\Network and Internet\Network Connections, klik kanan network adapter anda (misal:Lan card atau modem 3g) pilih tab Sharing lalu centang pilihan Allow other network users to connect through this computer’s Internet connection.




6.    Beberapa modem yang dibundling langsung dari operator seluler (contoh: GSM, 3G atau EVDO) akan mencegah penggunaan Internet Connection Sharing(ICS) di Windows 7, sehingga meskipun hotspot sudah terkoneksi, tetap tidak bisa mengakses Internet.
7.    Versi Connectify 2.2 terdapat bug VPN dan beberapa modem akan mengalami masalah, bila anda mengalami “Error 651: The Modem (or other connecting device) has reported an error” silahkan download Connectify 2.1 di http://connectify21.4shared.com
8.    Bila anda mengalami Bluescreen (BSOD) setelah menginstall connectify, untuk mengatasinya anda bisa menginstal Windows 7 SP1 atau mendownload bugfix Windows Hotfix for KB2496820 (download akan dikirimkan melalui alamat email yang anda tuliskan di form). —— Update artikel terakhir : 6 September 2011 print this page Print This Page

Wednesday, 25 January 2012

Membuat Efek Zoom Gambar Pada Blog

Untuk lebih mempercantik Blogger, kita akan coba membuat tampilan gambar mempunyai efek zoom caranya adalah sebagai berikut :
  • Silahkan Anda login ke blogger Anda masing-masing
  • Masuk kebagian Rancangan, dan klik bagian Edit HTML, kemudian beri tanda centang pada bagian Expand Template Widget
  • Cari kode ]]></b:skin>, gunakan shortcut keyboard Ctrl + F
  • Setelah ketemu copy paste kode CSS berikut tepat diatas kode tadi

.post img:hover {
-o-transition: all 0.3s;
-moz-transition: all 0.3s;
-webkit-transition: all 0.3s;
-moz-transform: scale(1.3);
-o-transform: scale(1.3);
-webkit-transform: scale(1.3); }

Kemudian simpan template sobat dan lihat hasilnya (untuk mencoba hasilnya kita tinggal arahkan mouse ke dekat gambar di blog kita)....

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat sobat...!!! print this page Print This Page

Sunday, 22 January 2012

Membuat Halaman Menu Dropdown di Blog













Mau buat menu dropdown seperti diatas silakan saja ikutilangkah-langkah diabawah ini insya Allah di jamin paling mudah dari tutorial-tutorial yang pernah ada.

Bagaimana menurut anda.........................

Dalam demo di atas mungkin warna menu navigasinya belalar belakang hitam. tetapi jangan kuatir. Anda dapat mengubah warnanya leluasa dan tanpa harus pusing-pusing. cukup mengubah 2 kode warna, dalam 5 detik navigasi menu dropdown kita sesuai dengan template kita.

Inilah trik membuat navigasi menu drop down tersebut.

1. Login ke Blogger

2. Pilih Rancangan

3. Pilih Edit HTML

4. Jangan Lupa Untuk Membackup dulu template blog anda, klik Download Template Lengkap

5. Silakan copy kode di bawah ini :

#NavbarMenu{background:#000000; width:960px; height:32px; color:#5A6C8C; margin:0 auto; padding:0 5px; font:bold 8px Arial, Tahoma, Verdana; border-top:1px solid #666; border-bottom:1px solid #666;}
#NavbarMenuleft{width:700px; float:left; margin:0; padding:0;}
#search{width:240px; font-size:11px; float:right; margin:0; padding:0;}
#nav{margin:0; padding:0;}
#nav ul{float:left; list-style:none; margin:0; padding:0;}
#nav li{list-style:none; margin:0; padding:0; text-shadow:1px 1px 1px #000;}
#nav li a, #nav li a:link, #nav li a:visited{color:#fff; display:block; text-transform:uppercase; margin:0; padding:9px 15px 9px; font:bold 11px Arial, Times New Roman;}
#nav li a:hover, #nav li a:active{background:#4a4d4c; color:#fff; padding:9px 15px 9px; text-decoration:none;}
#nav li li a, #nav li li a:link, #nav li li a:visited{background:#000000; width:150px; color:#e5e3e3; text-transform:capitalize; float:none; margin:0; padding:3px 10px; border-bottom:1px solid #151f23; border-left:px solid #151f23; border-right:2px solid #151f23; font:normal 14px Georgia, Times New Roman;}
#nav li li a:hover, #nav li li a:active{background:#4a4d4c; color:#fff; padding:3px 10px;}
#nav li{float:left; padding:0;}
#nav li ul{z-index:9999; position:absolute; left:-999em; height:auto; width:170px; margin:0; padding:0;}
#nav li ul a{width:140px;}
#nav li ul ul{margin:-24px 0 0 170px;}
#nav li:hover ul ul, #nav li:hover ul ul ul, #nav li.sfhover ul ul, #nav li.sfhover ul ul ul{left:-999em;}
#nav li:hover ul, #nav li li:hover ul, #nav li li li:hover ul, #nav li.sfhover ul, #nav li li.sfhover ul, #nav li li li.sfhover ul{left:auto;}
#nav li:hover, #nav li.sfhover{position:static;}
#searchbox{padding:0; margin:0;}
#search input{background:#fff; color:#000; float:left ;margin:5px 0 0 10px; width:168px; padding:3px 7px; border:1px solid #cdcdcd; font:normal 11px arial, verdana, Times New Roman;}
#search .btn{background:#333; color:#fff; font-size:11px; margin:5px 0 0 3px; padding:2px; width:30px; cursor:pointer; border-left:1px solid #666; border-top:1px solid #666; border-right:2px solid #111; border-bottom:2px solid #111;}
#top{background:#f6f6f6; margin:10px auto 0; padding:10px; width:918px; border:1px solid #ccc; word-wrap: break-word; overflow: hidden; font-size:13px;}
#top a, #top a:visited{font-weight: normal; color: #00338F; text-decoration: none;}
#top a:hover{color:#cc0000; text-decoration: underline;}
#top p {font-size: 14px; font-weight: bold; padding: 0; margin: 0;}
.topleft {width: 304px; float: left; margin: 0; padding:0;}
.topleft img a, .topleft img {border:1px solid #ccc; margin: 0; padding: 1px;}
.topright {width: 600px; float: right; margin:0; padding:0; text-transform: normal;}

6. Setelah itu cari kode berikut ]]></b:skin>

7. Setelah ketemu simpan kode yang sudah di copy tadi dan paste kan tepat di atas ]]></b:skin>

8. Selanjutnya silakan hapus kode menu navigasi anda sebelumnya yang berada di bawah <body> atau <body class='loading'>

kalau belum menemukan coba cari saja kode <body   kalau sudah ketemu, simpan saja kode sesudah kode tersebut.

9. Setelah itu ganti dengan kode berikut :

<div id='outer'>
<div id='navbarmenu'>
<div id='navbarmenuleft'>
<ul id='nav'>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Home</a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Profil</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Peta Desa</em></a></li>
 <li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Profilku</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Profil Desa</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Produk Hukum</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Perdes</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>No. 1 Th. 2012 Tttg Lelang Tanah Tanah Kas Desa</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>No. 2 Th. 2012 Tttg Lelang Tanah Eks Sekdes</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>No 3 Th. 2012 Tttg Pensiunan Kades</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Keputusan Kades</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li> 
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Keputusan Lainnya</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Arsip</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Desa</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Memori Serah Terima Jabatan Kades</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Purbayasa</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>BPD</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li> 
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>LPMD/LKMD</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li> 
</ul></li> 
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>PNPM-MP</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-<em></em></em></a></li>
</ul></li> 
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>PKK</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Memori Pertanggungjawaban PKK Th. 2005-2011</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Posyandu</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li> 
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>BKD</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Pengelolaan Desa</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>APBDes</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Penatausahaan APBDes</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Berita</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Desa</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Tujuh Kades Dilantik Demokrasi di Desa Dinilai Baik</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Warga Purbayasa Tuntut Perbaikan Jalan Desa</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='/'><em>Umum</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Akuarium Raksasa Purbasari Pancuran Mas</em></a></li>
<li><a href='/'><em>-</em></a></li>
</ul></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Album</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Foto ADD Th. 2011</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Foto Pembangunan Tembok Keliling PAUD</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Software</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
</ul></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Tips Trik</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>Komputer</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li> 
</ul></li>
<li><a href='/'><em>Blogs</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li> 
</ul></li>
<li><a href='/'><em>Lainnya</em> &#160;&#160;&#187;</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>-</em></a></li>
<li><a href=''http://www.desapurbayasa.blogspot.com''><em>-</em></a></li> 
</ul></li>
</ul></li>
<li><a href='/'>Link</a>
<ul><li><a href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'><em>BAPERMASDES PBG</em></a></li>
</ul>
</li></ul></div>
</div></div>


Keterangan : Ganti semua alamat link anda / blog anda. dan tulisan menu ganti dengan nama menu yang ingin di tampilkan.


Dan blog pertama yang saya bantu dengan turun langsung masuk ke akun blognya untuk memasang kode navigasi ini


Semoga tutorial ini bermanfaat bagi anda. print this page Print This Page

Friday, 20 January 2012

Perdes No 3 Th. 2012 Tentang Luas, Masa Pensiun dan Letak Bengkok Pensiunan Kades



PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 03/I/2012

TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DAN LETAK BENGKOK
PENSIUNAN KEPALA DESA


 
TAHUN 2012



PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 03/I/2012

TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DANLETAK BENGKOK
PENSIUNAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang    :    
a. Bahwa setiap kepala desa yang habis masa kerjanya berhak mendapat pensiunan berupa tanah bengkok sesuai dengan aturan yang berlaku.
b. Bahwa luas , masa pensiunan dan letak bengkok yang diambil untuk pensiunan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu diatur dengan peraturan desa.
           
Mengingat    :
  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42) ;
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72) ;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai desa ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000) ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa ) Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 seri B Nomor 7) ;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000 seri D No. 14 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 seri D No 14) ;
  8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  9. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2001 Bab V Pasal 11 tentang Pensiunan Kepala Desa dan perangkat Desa

Dengan Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
       
TENTANG
LUAS, MASA PENSIUN DANLETAK BENKOK PENSIUNAN KEPALA DESA
       
BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
       
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
a.    Daerah adalahKabupaten Purbalingga
b.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga
c.    Bupati adalah Bupati Purbalingga
d.    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
e.    Camat adalah Camat Padamara
f.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.    Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerntah Desa Purbayasa dan BPD Purbayasa
h.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa purbayasa
i.    Badan Permusyawaratan Desa  yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan perwakilan Desa Purbayasa yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa Purbayasa
j.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Purbayasa
k.    Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dario sekretrais desa, kepala urusan sebagai staf, kepala dusun sebagai pelaksana lapangan
l.    Peraturan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
m.    Anggaran Pendapatan dan Belanaj desa yang selanjutnya disebut APBDES adalah Rencana Operasional Tahunan dari pemerintah dan pembangunan desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung target penerimaan dan lain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan desa
n.    Tanah Kas Desa adalah Tanah desa yang dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan
o.    Bengkok adalah tanah desa yang dipergunakan untuk penghsilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
p.    Penghasilan tetap adalah penghasilan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
q.    Penghasilan lainnya adalah penghasilan yang diperoleh Kepala Desa dan Perangkat desa secara sah selain penghasilan tetap
r.    Hak pensiun adalah hak untuk menggarap sebagaian tanah bengkok yang dikuasainya pada saat menjabat.

BAB II
LUAS TANAH PENSIUNAN

Pasal 2

  1. Luas tanah bengkok untuk pensiunan adalah ¼ (seperempat bagaian) dari luas tanah bengkok kepala desa yang bersangkutan dan maksimal 700 ubin
  2. Luas tanah bengkok Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah     3000 ubin
  3. Luas tanah bengkok untuk pensiunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah seluas 700 ubin.


BAB III
MASA PENSIUNAN

Pasal 3

  1. Masa kerja Kepala Desa adalah 6 tahun, semenjak dari tanggal 20 Desember 2005 sampai tanggal 20 Desember 2011.
  2. Masa pensiun adalah masa kerja dibagi 2 ½ x 1 tahun.
  3. Masa pensiun Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud ayat 2 terhitung mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Mei 2014
BAB V
LETAK TANAH BENGKOK PENSIUNAN

Pasal 4

  1. Letak bengkok pensiun Kepala Desa dipinggir jalan raya atau depan wisata Aquarium Pancuran Mas.
  2. Letak tanah untuk pensiun sebagaiamana dimaksud ayat 1 pada pasal ini adalah disebelah barat wisata Purbasari Pancuran Mas membentang dari timur ke barat.
  3. Denah lokasi ( Terlampir )
        BAB V
KETENTUAN PENUTUP 

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
       
Ditetapkan di         : Purbayasa
Pada Tanggal         : 3  Januari  2012 
KEPALA DESA PURBAYASA



T A R N O


Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor      : 03
Tanggal    : 4 Januari 2010

SEKRETARIS DESA PURBAYASA
           
     
S U P R I Y O

Lampiran :



download[4] print this page Print This Page

Perdes No 2 Th. 2012 Tentang Lelangan Tanah Eks Bengkok Sekdes

PERATURAN DESA PURBAYASA

KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 02 TAHUN 2012

TENTANG

LELANGAN TANAH
EKS BENGKOK SEKDES



TAHUN ANGGARAN 2012


PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 02 TAHUN 2012

T E N T A N G

LELANGAN TANAH EKS BENGKOK SEKDES
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA


Menimbang : a. dengan berakhirnya masa lelang tanah kas desa tahun anggaran 2011 maka untuk membiayai kegiatan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan di desa perlu mengadakan lelangan kembali tanah eks bengkok sekdes untuk tahun anggaran 2012.
b. bahwa lelangan tanah kas desa tersebut perlu dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6) ;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7);
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8).
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA

MEMUTUSKAN


Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LELANGAN TANAH EKS BENGKOK SEKDES TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1

Tata cara lelang :
  1. Para peminat lelang adalah warga Desa Purbayasa untuk mendaftar kepada Desa dan mengisi daftar hadir lelang.
  2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain (kecuali keluarga satu rumah), kalau mewakilkan orang lain harus menujukan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-
  3. Bagi pemenang lelang tanah harus digarap sendiri dan tidak boleh dilelangkan kembali/digantikan kepada orang lain dengan tujuan mencari keuntungan (bisnis) tanpa siijin Pemerintah Desa Purbayasa.

Pasal 2

Pembayaran lelangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Kontan/sekaligus lunas
  2. Bayar uang muka 10 % dari harga lelang dan pelunasannya satu bulan setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 3
  1. Apabila para pemenang lelang tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi,maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali.
  2. Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % atau lebih ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.
Pasal 4
  1. Lelangan tanah sebagaimana tercantum pada pasal 1 berlaku untuk satu tahun anggaran 2012 dan masuk APBDes tahun anggaran 2012.
  2. Penggarapan tanah lelangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
  3. Apabila penggarapan tanah telah selesai maka tanah kembali ke desa dan dilelangkan kembali untuk tahun anggaran 2013.
Pasal 5
Melelangkan tanah kas desa seluas 665 ubin dimuka umum dan diberikan kepada pelelang tertinggi yaitu :
  1. Bp. Hadi Sukarso luas 500 ubin dengan harga Rp. 5.000.000,-
  2. Bp. Kartodiharjo 165 ubin dengan harga Rp. 1.980.000,-
          Jumlah luas 665 ubin dengan harga Rp. 6.980.900,-

Pasal 6
  1. Memberi kuasa sepenuhnya kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini sesuai dengan ketentuan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Purbayasa.

Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 2 Januari 2012.

KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O


Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 02
Tanggal : 4 Januari 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA



S U P R I Y O

Tembusan : Dikirim Kepada Yth :
1. Bupati Purbalingga
2. Camat Padamara
3. Ketua BPD Purbayasa
4. Arsip




DAFTAR SUSUNAN PANITIA LELANG TANAH KAS DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA


NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN KET
1. TARNO KADES PELINDUNG
2. SUPRIYO Pj. SEKDES KETUA
3. WASIMAN BPD ANGGOTA
4. LATIF SUGANDI KAUR PEMBANGUNAN ANGGOTA
5. EDY PURWONO KAUR KEUANGAN ANGGOTA
6. ARIF MARYANTO KAUR UMUM ANGGOTA
7. SUTARSO KAUR KESRA ANGGOTA
8. TOTO SURYOTO KADUS I ANGGOTA
9. BUDHI HARYANTO KADUS II ANGGOTA


Purbayasa , 31 Desember 2011

Kepala Desa



( T A R N O )




DAFTAR HADIR PANITIA LELANG TANAH KAS DESA
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA


NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN TANDA TANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.


Purbayasa , 31 Desember 2011

Kepala Desa



( T A R N O )




SURAT PERJANJIAN LELANG/SEWA TANAH EKS BENGKOK SEKDES
DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA
KABUPATEN PURBALINGGA


I. Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : TARNO
Umur : 59 Tahun
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat : Purbayasa RT 01/ RW 02

Atas nama Pemerintah Desa Purbayasa, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke I.

II. Nama-Nama Pemenang Lelang :
1. Hadi Sukarso
2. Kartodiharjo

Atas nama pemenang lelang tanah eks bengkok sekdes Desa Purbayasa, selanjutnya disebut sebagai Pihak ke II.
Pihak ke I melelangkan/menjual sewa tanah eks bengkok sekdes Desa Purbayasa kepada Pihak ke II
Dengan mengikat adanya perjanjian sewa tanah eks bengkok sekdes dengan cara lelang kepada Pihak ke II. Sebagai berikut :

NO NAMA PELELANG BLOK LUAS
(Ubin) HARGA PER BAU
(Rp) JUMLAH HARGA (Rp) ALAMAT PELELANG
1. Hadi Sukarso VIII 500 5.000.000 5.000.000 RT 03/RW 04
2. Kartodiharjo I 165 6.000.000 1.980.000 RT 01/RW 01
JUMLAH 6.980.000

III. Jenis tanaman yang ditanam oleh Pihak ke II adalah Padi dan Palawija.

IV. Tata Tertib Pelelangan adalah sebagai berikut :
1. Pelelang adalah warga masyarakat desa Purbayasa
2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain
3. Pelelang dinyatakan menang apabila menawar harga tertinggi
4. Bagi Pelelang yang melanggar :
- Apabila para pemenang lelang Melanggar 1 bulan tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi, maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali
- Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.
5. Pembayaran lelang dapat kontan dan atau jangka waktu : 31 hari terhitung mulai 1 Januari 2012 s/d 31 januari 2012 Lunas
6. Pelelang diwajibkan menggarap tanah yang dilelangkan:
- Dari 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 kembali ke Desa.
7. Apabila pembayaran tidak tepat, hak pelelang dicabut.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.


Tanda Tangan Pihak II :
1. Hadi Sukarso ( ……………………)
2. Kartodiharjo ( ……………………)


Purbayasa tgl : 2 Januari 2012
Tanda Tangan Pihak I



( T A R N O )
download[4] print this page Print This Page

Wednesday, 18 January 2012

Perdes No 1 Th. 2012 Tentang Lelangan Tanah Kas



PERATURAN DESA PURBAYASA

KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA
NOMOR : 01 TAHUN 2012

TENTANG

LELANGAN TANAH KAS DESA


TAHUN ANGGARAN 2012





PERATURAN DESA PURBAYASA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 01 TAHUN 2012

T E N T A N G

LELANGAN TANAH KAS DESA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURBAYASA

Menimbang : a. dengan berakhirnya masa lelang tanah kas desa tahun anggaran 2011 maka untuk membiayai kegiatan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan di desa perlu mengadakan lelangan kembali tanah kas desa untuk tahun anggaran 2012.
b. bahwa lelangan tanah kas desa tersebut perlu dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.


Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomo 4437) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber-sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 7);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri D Nomor 8).

Dengan Persetujuan Bersama


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURBAYASA DAN
KEPALA DESA PURBAYASA


MEMUTUSKAN


Menetapkan : PERATURAN DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG LELANGAN TANAH KAS DESA TAHUN ANGGARAN 2012.


Pasal 1

Tata cara lelang :
1. Para peminat lelang adalah warga Desa Purbayasa untuk mendaftar kepada Desa dan mengisi daftar hadir lelang.
2. Bagi peminat lelang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain (kecuali keluarga satu rumah), kalau mewakilkan orang lain harus menujukan surat kuasa bermaterai Rp.6.000,-
3. Bagi pemenang lelang tanah harus digarap sendiri dan tidak boleh dilelangkan kembali/digantikan kepada orang lain dengan tujuan mencari keuntungan (bisnis) tanpa siijin Pemerintah Desa Purbayasa.

Pasal 2

Pembayaran lelangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kontan / sekaligus lunas
2. Bayar uang muka 10 % dari harga lelang dan pelunasannya satu bulan setelah pelaksanaan lelang.

Pasal 3

1. Apabila para pemenang lelang tidak bisa membayar sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 2 ayat (1) dan (2) salah satu tidak bisa terpenuhi,maka tanah dicabut oleh Pemerintah Desa dan tanah dilelangkan kembali.
2. Apabila pemenang lelang sudah membayar uang muka 10 % atau lebih ternyata dikemudian hari hasil lelangan dibatalkan oleh pemenang lelang itu sendiri, maka uang muka dinyatakan hangus/hilang dan masuk kas desa.

Pasal 4

(1) Lelangan tanah sebagaimana tercantum pada pasal 1 berlaku untuk satu tahun anggaran 2012 dan masuk APBDes tahun anggaran 2012.
(2) Penggarapan tanah lelangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
(3) Apabila penggarapan tanah telah selesai maka tanah kembali ke desa dan dilelangkan kembali untuk tahun anggaran 2013.

Pasal 5.

Melelangkan tanah kas desa seluas 1.550 ubin dimuka umum dan diberikan kepada pelelang tertinggi yaitu :
1. Bp. Mucheni luas 480 ubin dengan harga Rp. 6.960.000,-
2. Bp. Kartodiharjo 200 ubin dengan harga Rp. 2.300.000,-
3. Bp. Yuniarto luas 495 ubin dengan harga Rp. 4.068.900,-
4. Bp. Yaswireja luas 375 ubin dengan harga Rp. 3.750.000,-
Jumlah luas 1.550 ubin dengan harga Rp. 17.078.900,-


Pasal 6

(1) Memberi kuasa sepenuhnya kepada Kepala Desa Purbayasa untuk melaksanakan Peraturan Desa ini sesuai dengan ketentuan.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa Purbayasa.

Ditetapkan di : Purbayasa
Pada tanggal : 2 Januari 2012.

KEPALA DESA PURBAYASA




T A R N O


Diundangkan dalam Lembaran Desa Purbayasa
Nomor : 01
Tanggal : 4 Januari 2012

SEKRETARIS DESA PURBAYASA




S U P R I Y O


download[4] print this page Print This Page

Sunday, 8 January 2012

GAMBAR RUMAH

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
print this page Print This Page

Akuarium Raksasa Purbasari Pancuran Mas



Ada lagi Obyek Wisata di Purbalingga selain Owabong dan Gowa Lawa yang bisa Anda kunjungi, yaitu Akuarium Raksasa Purbasari Pancuran Mas atau yang lebih di kenal Akuarium Purbayasa. Akuarium Raksasa ini terletak di desa Purbayasa, kecamatan Padamara. Obyek wisata ini tidak jauh dari Taman Reptil yang hanya berjarak sekitar 4 km.

Akuarium Raksasa ini mempunyai berbagai ragam ikan dan binatang laut yang berasal dari Asia, Australia, Eropa, Afrika hingga Amerika. Yang menjadi daya tarik Akuarium Raksasa ini adalah ikan raksasa dari Amazon yaitu Arapaima Gigas yang memiliki panjang lebih dari 2 meter.

Obyek Wisata yang satu ini memang berbeda, di sini tidak hanya memberikan hiburan, melainkan memberikan tambahan ilmu pengetahuan alam, tentang dunia ikan air tawar, unggas dan tumbuh-tumbuhan. Obyek wisata ini paling banyak di kunjungi oleh pelajar SD, SMP dan SMA dari berbagai daerah. Tak heran bila musim liburan sekolah tiba, tempat ini penuh dengan pelajar-pelajar yang ingin melihat langsung berbagai macam ikan air tawar. Untuk melihat Arapaima Gigas tidak usah ke Amazon, cukup bayar Rp. 6.000 masuk ke Akuarium Raksasa Purbayasa Kabupaten Purbalingga....(hemat biaya).

Selain berbagai macam ikan, di Purbayasa ini juga terdapat berbagai macam unggas dan berbagai jenis flora. Di tempat ini pengunjung juga diberi kesempatan untuk mencoba merasakan segarnya puluhan jenis sayuran seperti kangkung darat, cabe, tomat yang dapat dipetik di tempat.

Bila sudah puas jalan-jalan, masih di kawasan Akuarium ini pengunjung juga bisa berenang sambil bersantai.

Buruan ke Akuarium Raksasa, kemudian ke Owabong, Goa Lawa, Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman. Purbalingga tempatnya Obyek Wisata.

Sumber : http://wisatadipurbalingga.blogspot.com/2010/07/akuarium-raksasa-purbasari-pancuran-mas.html#ixzz1iphotVob print this page Print This Page

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...