- Home
- Profil
- Produk Hukum
- Perdes »
- Keputusan Kades »
- Tahun 2012 »
- No. 1 Ttg Pengangkatan Bendaharawan Desa Purbayasa
- No. 2 Ttg Penetapan Timlak PSPR-Gakin
- No. 3 Ttg RKPDes
- No. 4 Ttg Pengangkatan Pengurus LPMD/LKMD
- No. 5 Ttg Pengangkatan TP PKK Desa
- No. 6 Ttg Pengesahan Program Kerja PKK
- No. 7 Ttg Pembentukan Tim Pelaksana Desa (TPD) Kegiatan ADD
- No. 8 Ttg Penetapan Jenis Kegiatan Dan Lokasi Kegiatan Perbaikan Sarana Publik Dalam Skala Kecil Alokasi Dana Desa (ADD)
- No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD
- -
- Tahun 2013 »
- No 1 Ttg Pengangkatan Bendaharawan Desa
- No 2 Ttg Penetapan Sekretaris Pilgub
- No 5 Ttg Penetapan Timlak Gakin
- No 6 Ttg TPD ADD Tahun 2013
- No 7 Ttg Penetuan Lokasi ADD Tahun 2013
- No 8 Ttg Pembentukan PPKBD Dan Sub PPKBD
- No 9 Ttg Susunan Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Balita
- No 10 Ttg Susunan Kepengurusan Kelompok Bina Keluarga Lansia
- -
- Tahun 2014 »
- Tahun 2012 »
- Keputusan Lainnya » href='http://www.desapurbayasa.blogspot.com'>Arsip
- Pengelolaan Desa
- Berita
- Desa »
- Tujuh Kades Dilantik Demokrasi di Desa Dinilai Baik
- Warga Purbayasa Tuntut Perbaikan Jalan Desa
- Jalan Berlubang
- Laporan Kejadian Bencana
- Surat dari kontraktor pengaspalan
- LAPORAN HASIL PEREKAMAN DATA E-KTP (BERHASIL)
- Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR Gakin) Tahun 2012
- Wawancara Kades di Radio Vika FM
- -
- Umum »
- Akuarium Raksasa Purbasari Pancuran Mas
- Badai Matahari Capai Bumi Semalam
- Tuntut Penghasilan Tambahan, Perangkat Desa Ancam Tolak Tarik PBB
- Apa dan Mengapa e-KTP
- Seperti Apa Bentuk e-KTP?
- Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik
- Fungsi dan Kegunaan E-KTP
- Proses Pembuatan e-KTP
- PURBASARI PANCURAN MAS
- Sarana Di Obyek Wisata "Purbasari Pancuran Mas"
- Besarnya Honor Hansip Bergantung Musdes
- Desa Boleh Membeli Sepeda Motor Inventaris
- Satu Juta Per RT Akan Dievaluasi
- Homestay di Desa Purbayasa Bermunculan
- -
- Desa »
- Album
- ADD Th. 2011
- Pembangunan Tembok Keliling PAUD
- Pengadaan Perangkat Th. 2009
- Pengadaan Perangkat Th. 2011
- Program Jamban Sehat Th. 2011
- PSPR-GAKIN Th. 2011
- Jitut Th. 2011
- Gambar Rumah
- Balai Desa
- Pengaspalan Jalan Th. 2012
- Drainase 2012
- ADD Tahun 2012
- RASKIN
- Pengaspalan Hotmix Jalan Utama Desa Purbayasa
- ADD Th. 2013
- Kegiatan Bangub Th. 2014
- ADD Th. 2014
- Kegiatan Bangub Th. 2015
- Lomba Posyandu Tk. Provinsi Th. 2015
- Foto Kegiatan ADD Tahun 2015
- Foto Kegiatan DD Tahun 2015
- -
- Tips Trik
- Link
- Bagian Pembangunan
- Bapermades
- Badan Perencanaan Daerah
- BKD Purbalingga
- Dinas Pendidikan Purbalingga
- Dinas Peternakan dan Perikanan
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
- Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
- Dinas Budaya Pariwisata dan Olahraga
- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
- DPPKAD Purbalingga
- Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
- Dinas Pekerjaan Umum
- KPAD Purbalingga
- Kantor Lingkungan Hidup
- LPSE Kabupaten Purbalingga
- -
- -
Sunday, 2 December 2012
Friday, 23 November 2012
Homestay di Desa Purbayasa Bermunculan
PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Seiring dengan perkembangan
sektor pariwisata di Kabupaten Purbalingga, sejumlah warga di Desa Purbayasa,
Kecamatan Padamara membangun homestay. Manajer Operasional Objek Wisata
Purbasari Pancuran Mas, Djunjun
mengatakan, di kawasan wisata telah terdapat sekitar 22 homestay yang siap dihuni oleh pengunjung.
mengatakan, di kawasan wisata telah terdapat sekitar 22 homestay yang siap dihuni oleh pengunjung.
"Homestay di sini masih baru, jadi pengelolaannya
masih sederhana. Tempatnya pun dikelola sendiri oleh warga sekitar,"
katanya, Jumat (2/11) pagi tadi.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama
dengan biro perjalanan dalam rangka mendukung keberadaan homestay. "Kami
sudah siap menerima tamu. Warga juga telah membentuk kelompok sadar
wisata," katanya.
Lebih lanjut Djunjun mengemukakan, pembangunan homestay
ini untuk memberdayakan perekonomian warga setempat. Sebab selain menyediakan
sewa kamar, warga juga diharapkan dapat menyediakan hasil kerajinan lokal yang
dapat ditawarkan wisatawan. "Ini sangat bagus. Kami sebagai pengelola
wisata juga mendukung dan siap bekerjasama dengan warga," terang dia.
Djunjun juga berharap Pemkab memperhatikan geliat
masyarakat yang mulai mendukung perkembangan sektor pariwisata. "Kami
harap Pemkab bisa melakukan pembinaan dan memfasilitasi perlengkapan fasilitas
homestay," ucapnya.
( Puji Purwanto / CN26 / JBSM )
Tuesday, 13 November 2012
Saturday, 20 October 2012
SK No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD
|
PEMERINTAH
KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA
PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09
TAHUN 2012
T E
N T A
N G
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARAKABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012
KEPALA DESA
PURBAYASA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara
tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten
Purbalingga ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Tengah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 4438) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4567) ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5).
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
M E M
U T U S K
A N
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan
Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan
Keputusan ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEDUA
|
:
|
Panitia
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kesatu mempunyai tugas :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
mengundang
wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari
unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat
Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat
;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
menentukan
jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan
sampai dengan penetapannya ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
menyiapkan
segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ;
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
membuat Berita
Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta
bertanggungjawab kepada Keapal Desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ditetapkan di :
Purbayasa
Pada tanggal : 22 September 2012
KEPALA DESA PURBAYASA
T A R N O
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tembusan dikirim kepada Yth :
1.
Bupati Purbalingga ;
2.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.
Purbalingga ;
3.
Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab.
Purbalingga ;
4.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab.
Purbalingga ;
5.
Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.
Camat Padamara
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR :
144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL : 22
SEPTEMBER 2012
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
KEPALA DESA
PURBAYASA
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
Subscribe to:
Comments (Atom)









