Friday, 23 November 2012

Homestay di Desa Purbayasa Bermunculan



PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Seiring dengan perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Purbalingga, sejumlah warga di Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara membangun homestay. Manajer Operasional Objek Wisata Purbasari Pancuran Mas, Djunjun
mengatakan, di kawasan wisata telah terdapat sekitar 22 homestay yang siap dihuni oleh pengunjung.
"Homestay di sini masih baru, jadi pengelolaannya masih sederhana.  Tempatnya pun dikelola sendiri oleh warga sekitar," katanya, Jumat (2/11) pagi tadi.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan biro perjalanan dalam rangka mendukung keberadaan homestay. "Kami sudah siap menerima tamu. Warga juga telah membentuk kelompok sadar wisata," katanya.
Lebih lanjut Djunjun mengemukakan, pembangunan homestay ini untuk memberdayakan perekonomian warga setempat. Sebab selain menyediakan sewa kamar, warga juga diharapkan dapat menyediakan hasil kerajinan lokal yang dapat ditawarkan wisatawan. "Ini sangat bagus. Kami sebagai pengelola wisata juga mendukung dan siap bekerjasama dengan warga," terang dia.
Djunjun juga berharap Pemkab memperhatikan geliat masyarakat yang mulai mendukung perkembangan sektor pariwisata. "Kami harap Pemkab bisa melakukan pembinaan dan memfasilitasi perlengkapan fasilitas homestay," ucapnya.
( Puji Purwanto / CN26 / JBSM )

print this page Print This Page

Wawancara Kades di Radio Vika FM

print this page Print This Page

Saturday, 20 October 2012

SK No. 9 Ttg Pembentukan Panitia Pembentukan BPD


PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PURBAYASA
==================================================
KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
NOMOR : 144 / 09 TAHUN 2012

T  E  N  T  A  N  G

PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA

KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2012


KEPALA  DESA  PURBAYASA

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, secara tertib, aman, dan lancar, maka perlu dibentuk Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa ;


b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Purbayasa tentang Pembentukan Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga ;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah.


2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerinatah Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;


3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4438) ;


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567) ;


5.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 5).




M  E  M  U  T  U  S  K  A  N




Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purbayasa Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Keputusan ini.
KEDUA
:
Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas :


1.
mengundang wakil dari pendidikan desa di wilayah dusun masing-masing yang terdiri dari unsur Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat Lainnya serta Perwakilan Perempuan untuk melaksanakan musyawarah dan mufakat ;


2.
menentukan jumlah calon Anggota BPD, mengatur proses pencalonan dan memusyawarahkan sampai dengan penetapannya ;


3.
menyiapkan segala sesuatu peralatan yang diperlukan dan menentukan tempat musyawarah ;


4.
membuat Berita Acara Hasil Musyawarah Pembentukan BPD dan penetapannya.
KETIGA
:
Dalam melakasanakan tugasnya, Panitia Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta bertanggungjawab kepada Keapal Desa.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di   :  Purbayasa
Pada tanggal    :  22 September  2012

KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O



Tembusan dikirim kepada Yth :
1.      Bupati Purbalingga ;
2.      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Purbalingga ;
3.      Kepala kantor Kesatuan bangsa dan Politik Kab. Purbalingga ;
4.      Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga ;
5.      Kepala Bagian hukum dan Ham Setda Kab. Purbalingga
6.      Camat Padamara



LAMPIRAN  : KEPUTUSAN KEPALA DESA PURBAYASA
 NOMOR      : 144 / 09 / TAHUN 2012
TANGGAL   : 22 SEPTEMBER 2012

DAFTAR NAMA PANITIA PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) DESA PURBAYASA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2012
===========================================
NO.
NAMA
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
PENDIDIKAN TERAKHIR
UNSUR PEKERJAAN
KEDUDUKAN DALAM PANITIA
1
2
3
4
5
6
1
SUPRIYO
PURBALINGGA, 11-02-1960
SLTA
K. PEMERINTAHAN
Ketua
2
EDY PURWONO
PURBALINGGA, 04-08-1980
DIII
K. KEUANGAN
Sekretaris
3
BUDHI HARYANTO
PURBALINGGA, 16-09-1975
SI
KADUS II
Anggota
KEPALA DESA PURBAYASA


T A R N O


print this page Print This Page

Iklan

Like Desa Purbayasa yah.. Thanks...